Medan, kabar24jam.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang penumpang travel rute Medan-Aceh yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 480,56 gram.
Penangkapan terhadap pria berinisial FYM (42), warga Kabupaten Pidie, Aceh, itu dilakukan di kawasan Jalan William Iskandar/Pancing, MMTC, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (17/9/2026) malam.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan enam bungkus sabu yang disembunyikan di ruang khusus pada bagian bawah tas milik FYM.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, saat memberikan keterangan pada Senin (21/9/2026), mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkoba menggunakan jasa travel rute Medan-Aceh.
Menurut Rafli, travel tersebut menggunakan sistem penjemputan penumpang dari rumah masing-masing. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.
“Pelaku rencananya akan berangkat dari Medan menuju Aceh menggunakan travel yang menjemput penumpangnya dari rumah ke rumah. Dalam keberangkatannya kembali ke daerah asalnya inilah, pelaku membawa narkoba,” ujar Rafli.
Setelah mengidentifikasi kendaraan travel yang ditumpangi FYM, petugas kemudian melakukan penyergapan dan pemeriksaan terhadap pelaku.
Saat diturunkan dari kendaraan, FYM sempat menyangkal membawa narkoba. Ia juga disebut enggan menunjukkan lokasi penyimpanan barang haram tersebut.
Petugas awalnya tidak menemukan narkoba setelah memeriksa ruang penyimpanan pakaian dan barang bawaan di dalam tas milik pelaku.
Namun, polisi mencurigai adanya bagian khusus pada tas tersebut. Setelah diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan ruang penyimpanan tersembunyi di bagian bawah tas.
Ruang tersebut ternyata berisi enam bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 480,56 gram.
“Kami temukan 480,56 gram sabu yang dikemas dalam enam bungkus. Pelaku menyimpan narkoba ke ruang penyimpanan khusus di bagian bawah tas, yang biasanya digunakan untuk menyimpan pelindung tas atau jas hujan,” kata Rafli.
Dari pemeriksaan awal, FYM mengaku baru pertama kali membawa narkoba dari Medan menuju Aceh. Ia diduga tergiur dengan imbalan sebesar Rp3 juta yang dijanjikan oleh pengendali.
Meski demikian, polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan FYM dalam jaringan peredaran narkoba.
“Pemeriksaan awal pelaku mengaku baru pertama kali, namun kami akan dalami. Kami juga sedang mengejar pengendali atau bos dari pelaku,” ungkap Rafli.
Polrestabes Medan juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang diduga mengendalikan pengiriman sabu tersebut.
“Kami sampaikan, narkoba bisa saja berpindah tempat, bisa saja berpindah tangan, tapi kami pastikan hukum tidak pernah kehilangan arah,” pungkas Rafli.
FYM beserta barang bukti sabu kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Hendak Pulang ke Aceh, Penumpang Travel Ditangkap Bawa 480 Gram Sabu di MMTC












