Hukrim  

100 Pod Getar Disita, DJ yang Baru Pulang dari Kamboja Diciduk Polisi

100 Pod Getar Disita, DJ yang Baru Pulang dari Kamboja Diciduk Polisi
Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap RM, seorang pria yang disebut berprofesi sebagai DJ, terkait dugaan peredaran pod getar. Polisi menyita 100 pcs pod getar merek Batman dan Yakuza di kawasan Jalan Asrama, Medan, Senin (14/9/2026) foto/ist.

Medan, kabar24jam.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial RM (33), yang disebut berprofesi sebagai disc jockey (DJ), terkait dugaan peredaran narkotika dalam bentuk pod getar.

‎RM ditangkap di salah satu kompleks perumahan di kawasan Jalan Asrama, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada Senin (14/9/2026) malam.

‎Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 100 pcs pod getar yang dikemas dalam satu plastik. Barang bukti itu terdiri dari 60 pcs pod getar merek Batman dan 40 pcs merek Yakuza. Detail penyitaan tersebut juga dilaporkan dalam pemberitaan pada Minggu (20/9/2026).

‎Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai dugaan transaksi narkoba di sebuah warung yang berada di dalam kompleks perumahan kawasan Medan Sunggal.

‎Personel Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan RM.

‎Saat hendak diamankan, RM disebut sempat mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, polisi berhasil mengejarnya hingga menangkapnya di sekitar gerbang kompleks perumahan.

‎“Pelaku ini merupakan DJ. Pelaku juga baru kembali dari Kamboja menjadi operator judi online. Saat kami tangkap di dalam perumahan kawasan Medan Sunggal, pelaku mencoba melarikan diri dengan sepeda motor, namun tim berhasil menangkap persis di gerbang perumahan,” ujar Rafli, Minggu (20/9/2026).

‎Menurut keterangan polisi, RM mengaku baru sekitar dua bulan terakhir terlibat dalam aktivitas jual beli pod getar tersebut dan berperan sebagai kurir.

‎Polisi menyebut RM tergiur dengan bayaran jutaan rupiah yang dijanjikan apabila berhasil mengantarkan 100 pcs pod getar ke tujuan.

‎“Pengakuan awal, pelaku baru kali ini menjadi kurir. Pelaku tergiur upah yang dijanjikan,” kata Rafli.


‎Dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap seorang pria berinisial FS (36), warga Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia.

‎FS ditangkap di kawasan Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal.

‎Rafli mengatakan FS diduga memiliki peran dalam membantu pengantaran barang tersebut. Polisi juga menyebut FS berperan sebagai perantara sekaligus pengelola uang hasil penjualan narkoba.

‎“Setelah menangkap RM, kami lakukan pengembangan dengan menangkap satu pelaku lagi. Pelaku kedua ini turut membantu pelaku pertama dalam mengantarkan narkoba, dan berperan sebagai perantara serta pengelola uang hasil penjualan narkoba,” terang Rafli.


‎Satresnarkoba Polrestabes Medan masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi kini memburu dua orang lainnya yang disebut berperan sebagai pemasok.

‎Kedua orang yang masuk daftar pencarian polisi itu berinisial ER dan U.

‎Rafli memastikan pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap kedua orang tersebut.

‎“Ada dua pelaku yang sedang kami kejar yakni ER dan U, keduanya merupakan pemasok. Kami pastikan pelaku akan kami tangkap,” ujar Rafli.

‎Polisi juga menyatakan akan terus membongkar jaringan peredaran narkotika yang menggunakan berbagai bentuk dan kemasan, termasuk pod getar.

‎Kasus tersebut masih dalam proses pengembangan oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk mengungkap rantai pasokan dan pihak lain yang diduga terlibat.

Baca berita terkini di kabar24jam.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *