Medan, (kabar24jam.com) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Garpu, Kecamatan Medan Petisah, Sumatera Utara, Kamis (10/9/2026) dini hari.
Kamar kos tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, ganja, dan Pod Getar (PG).
Dua orang yang diamankan dalam kasus ini yakni AF alias EL (24) dan SN (36).
Penangkapan bermula ketika petugas mengamankan keduanya di area parkir sebuah hotel di Jalan Merak, Kecamatan Medan Sunggal.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu pod getar merek Batman dan dua paket sabu yang diduga siap diedarkan.
“Dua pelaku kami tangkap saat diduga akan melakukan transaksi narkoba. Saat itu, kami menyita pod getar dan sabu siap edar,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Minggu (13/9/2026).
Setelah menangkap kedua pelaku, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos yang ditempati keduanya di Jalan Garpu, Kecamatan Medan Petisah.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan ganja yang telah dikemas dalam sejumlah paket.
Rafli mengatakan, barang bukti yang ditemukan antara lain satu kotak berisi ganja dengan berat sekitar 1,5 kilogram, empat paket ganja berukuran besar dengan berat total sekitar 350 gram, serta 11 paket ganja berukuran kecil dengan berat sekitar 103 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan satu paket ganja yang dikemas di dalam toples.
“Di kamar kos itu kami menemukan ganja dalam jumlah besar. Ada satu kotak berisi ganja seberat 1,5 kilogram, empat paket ganja berukuran besar seberat sekitar 350 gram, dan 11 paket ganja berukuran kecil seberat sekitar 103 gram,” ujar Rafli.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga telah mengedarkan narkotika selama lebih dari satu tahun dengan memanfaatkan kamar kos sebagai tempat penyimpanan.
Menurut Rafli, transaksi narkotika dilakukan dengan menggunakan komunikasi melalui WhatsApp. Setelah menerima pesanan, pelaku kemudian menentukan lokasi transaksi dengan pembeli.
Khusus untuk transaksi ganja, pembeli disebut diminta datang ke kamar kos. Pelaku tidak bertemu langsung dengan pembeli, melainkan melemparkan paket ganja dari dalam kamar.
“Pelaku menggunakan dua metode saat transaksi. Pertama, menentukan titik transaksi. Namun khusus ganja, pembeli diminta datang ke kos dan tidak bertemu langsung karena paket ganja biasanya dilemparkan dari dalam kamar kos,” kata Rafli.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan narkotika dari dua pemasok berbeda.
Rafli menyebut pemasok sabu dan Pod Getar berinisial Z, sedangkan ganja disebut diperoleh dari seseorang berinisial R.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap pemasoknya. Z disebut sebagai pemasok sabu dan pod getar, sedangkan R pemasok ganja,” kata Rafli.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan dan mengejar kedua pemasok tersebut.
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Kos di Medan Petisah Diduga Jadi Gudang Narkoba, Polisi Sita Sabu, 1,9 Kg Ganja, dan Pod Getar












