Medan|Kabar24jam.com
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan transaksi pada rekening BNI milik salah satu nasabah Kantor Cabang Kabanjahe tercatat valid dan telah melalui proses verifikasi serta otorisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan menindaklanjuti pengaduan salah satu nasabah yang menyatakan terdapat sejumlah transaksi pada rekening BNI yang tidak dilakukan oleh yang bersangkutan. Atas pengaduan tersebut, BNI telah menelaah transaksi melalui kanal ATM maupun teller berdasarkan data yang tersedia dan menyampaikan hasilnya kepada nasabah.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, dari hasil penelusuran tidak ditemukan indikasi adanya transaksi pada rekening BNI yang diproses di luar mekanisme yang berlaku.
“BNI telah melakukan penelusuran secara menyeluruh. Seluruh transaksi pada rekening BNI yang dipermasalahkan merupakan transaksi yang valid,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.
BNI juga telah bertemu dengan nasabah untuk memberikan penjelasan serta tetap membuka ruang komunikasi agar setiap informasi dapat ditelaah berdasarkan data dan fakta yang tersedia.
Adapun terkait transaksi pada rekening nasabah di bank lain, proses penelusuran dan penyelesaiannya merupakan kewenangan bank yang bersangkutan sebagai entitas hukum yang berbeda dengan BNI.
“Setiap bank memiliki sistem, data, dan kewenangan masing-masing dalam menelusuri transaksi pada rekening nasabahnya. Karena itu, transaksi pada rekening di bank lain perlu ditindaklanjuti oleh bank yang bersangkutan,” kata Okki.
BNI berkomitmen menjaga kepercayaan nasabah serta memastikan setiap pengaduan ditangani secara objektif dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
BNI juga mengimbau nasabah untuk menjaga kerahasiaan data perbankan, termasuk PIN, password, dan OTP, serta memastikan akses layanan digital dilakukan melalui perangkat pribadi.












