Medan, kabar24jam.com — Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NW (41) yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja di sekitar tempat tinggalnya di Jalan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
NW ditangkap pada Jumat (11/9/2026) sore saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Polisi menyebut perempuan tersebut merupakan residivis dalam kasus narkotika yang sama.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang kembali dilakukan NW.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim 9 Unit 3 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit 3 Iptu Berry Anggara bergerak ke lokasi.
Petugas kemudian menemukan NW di sekitar rumahnya. Saat diamankan, polisi menyita dua paket ganja yang diduga siap diedarkan dari tangan NW.
“NW kami amankan saat diduga hendak melakukan transaksi. Pada awal penangkapan, kami menyita dua paket ganja siap edar dari tangan pelaku,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Senin (14/9/2026).
Menurut Rafli, NW sempat membantah masih menyimpan narkotika lainnya. Namun, polisi kemudian melakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket ganja tambahan yang disimpan di dalam sebuah tas.
“Pelaku sempat berkilah tidak ada menyimpan narkoba lain saat pertama ditangkap dengan dua paket ganja kering. Namun, berkat kejelian tim di lapangan, kami menemukan paket ganja tambahan di dalam sebuah tas,” ujar Rafli.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap NW. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa NW pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus narkotika yang sama pada 2022 dan bebas pada 2025.
Namun, menurut polisi, NW kembali terlibat dalam aktivitas peredaran ganja sekitar dua pekan sebelum ditangkap.
Rafli mengatakan, berdasarkan keterangan NW, ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial BT.
Dalam menjalankan aksinya, NW dan BT disebut tidak bertemu secara langsung ketika melakukan transaksi. BT diduga menentukan lokasi untuk meletakkan narkotika, kemudian NW mengambil barang tersebut untuk diedarkan.
“NW mengaku mendapat pasokan narkoba dari seorang pria berinisial BT. Mereka tidak bertemu saat bertransaksi. Lokasi narkoba diletakkan ditentukan oleh BT, terkadang di tong sampah dan terkadang di pinggir selokan,” kata Rafli.
Polisi kini masih memburu BT yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika kepada NW.
“Kami masih mengejar BT. Kami pastikan BT tidak akan bisa bersembunyi dan akan kami tangkap dalam waktu dekat,” ujar Rafli.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan oleh Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan.
Baru Bebas Penjara, IRT di Medan Kembali Ditangkap Saat Hendak Jual Ganja












