Kabar24jam.com|Humbahas
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Humbang Hasundutan bersama Dinas Perekonomian dan Perdagangan Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan kegiatan monitoring dan pengecekan terhadap peredaran minyak goreng bersubsidi merek Minyakita yang beredar di pasaran, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan tersebut difokuskan di sejumlah kios dan lapak pedagang yang berada di Pasar Tradisional Doloksanggul, Kecamatan Doloksanggul. Monitoring ini dilakukan sebagai langkah pengawasan untuk memastikan ketersediaan stok serta kestabilan harga jual minyak goreng subsidi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung menjelaskan bahwa pihaknya turun langsung ke lapangan guna memastikan Minyakita dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan, guna memastikan bahwa harga Minyakita yang dijual kepada masyarakat benar-benar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga tidak ada pihak yang mengambil keuntungan di luar ketentuan,” ujar AKP Hitler Hutagalung.
Menurutnya, pengawasan ini merupakan bentuk komitmen Polres Humbahas dalam memberikan perlindungan kepada konsumen, khususnya terhadap kebutuhan pokok masyarakat yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan secara rutin dan berkala agar distribusi bahan pokok, khususnya minyak goreng subsidi, tetap berjalan secara transparan, adil, dan tepat sasaran.
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna menjamin transparansi dan keadilan dalam distribusi serta perdagangan bahan pokok di wilayah hukum Polres Humbahas,” tambahnya.
Sementara itu, salah seorang pedagang di Pasar Doloksanggul, Iman Simamora, menyampaikan bahwa dirinya menjual Minyakita sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni sebesar Rp15.700 per liter.
“Saya menjual Minyakita sesuai dengan HET, Rp15.700. Untuk pembelian, kami batasi maksimal 2 kilogram per orang per hari agar merata,” ungkap Iman.
Ia juga menjelaskan bahwa stok Minyakita di kiosnya masih dalam kondisi aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat. Setiap minggunya, kios tersebut menerima pasokan sekitar 150 dus yang diambil langsung dari Bulog Siantar.
“Untuk stok, kami menerima sekitar 150 dus setiap minggu, yang kami ambil dari Bulog Siantar, sehingga sejauh ini pasokan masih aman,” tambahnya.
Di akhir kegiatan, personel Satreskrim Polres Humbahas bersama Dinas Perekonomian dan Perdagangan turut memberikan imbauan kepada para pedagang agar tetap mematuhi ketentuan harga yang berlaku dan tidak melakukan penjualan di atas HET.
Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dalam pengawasan dengan segera melaporkan apabila menemukan adanya penjualan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) melalui nomor pengaduan 0822-7234-1010.
Melalui kegiatan monitoring ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian terkait harga dan ketersediaan minyak goreng bersubsidi, sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam pendistribusian serta penjualan Minyakita di lapangan.












