Medan, (kabar24jam.com) – Seorang mahasiswa berinisial TFA (20), warga Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, ditangkap personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara karena diduga mengedarkan narkotika jenis ekstasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, TFA diketahui merupakan mahasiswa Fakultas Teknik Mesin Universitas Sumatera Utara (USU).
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Hendro Wibowo, mengatakan dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti sebanyak 10 butir pil ekstasi.
“Kami mengamankan seorang mahasiswa dengan barang bukti 10 butir pil ekstasi,” ujar AKBP Hendro Wibowo, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, tepatnya di depan sebuah minimarket.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli ekstasi.
Saat tersangka datang dan menyerahkan barang haram tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah empat hingga lima kali mengedarkan ekstasi. Barang tersebut disebut diperoleh dari seseorang berinisial DD.
Polisi kini masih mendalami jaringan peredaran narkoba tersebut, termasuk menelusuri lokasi peredaran dan memburu pemasok lainnya.
Menurut Hendro, motif tersangka nekat mengedarkan narkoba diduga karena alasan ekonomi.
“Kebutuhan ekonomi. Ada satu pelaku lagi berinisial B yang masih kami kejar,” pungkasnya. (F_01)
Nekat Jual Ekstasi, Mahasiswa USU Berakhir di Balik Jeruji Besi












