Kabar24jam.com|Humbahas
Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), melalui Satresnarkoba ciduk pecandu narkoba, inisial JG, 37, Desa Lumban Barat, Kecamatan Paranginan, Humbahas, Rabu (22/4) sekitar Pukul 22:56 WIB, di Jalan Doloksanggul-Siborongborong, Desa Nagasaribu I, Kec. Lintongnihuta. Introgasi petugas, JG sudah mengonsumsi narkoba selama 10 tahun
Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho melalui Kasat Resnarkoba Iptu Frins Sigiro, Kamis (23/4) mengatakan, penangkapan JG berawal dari informasi masyarakat atas adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Nagasaribu I. Tinjut info tersebut, tim dipimpin oleh Kanit Iidik II Satresnarkoba Polres Humbahas, Ipda Ronald Sitorus, melakukan serangkaian penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Di TKP, penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,40 gram. Selain itu, turut diamankan satu bungkus rokok surya warna cokelat, satu unit handphone merek Vivo 1915 warna hitam, serta dua buah mancis.
Hasil pemeriksaan awal, JG mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria bermarga Sagala, warga Doloksanggul, yang dibelinya sesaat sebelum penangkapan. Pelaku juga mengaku bahwa sabu tersebut rencananya akan digunakan untuk komsumsi pribadi dan sudah mengonsumsi narkotika selama kurang lebih 10 tahun.
Untuk penyelidikan labih lanjut, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Humbahas. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1/ 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1/ 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara serta pidana denda kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Frins Sigiro menegaskan, pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di wilkum Polres Humbahas. “Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Apabila masyarakat mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” Tuturnya












