Medan, (kabar24jam.com) — Seorang ibu rumah tangga bernama Kawida (49), warga Jalan Bambu, Dusun VIII, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, mendatangi Polsek Medan Labuhan untuk membuat laporan resmi terkait dugaan pengrusakan rumah dan mobil miliknya, Selasa (28/4/2026).
Kawida datang didampingi kuasa hukumnya, Dongan N. Siagian, SH, dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi. Kepada penyidik, ia menyampaikan kronologis kejadian yang dialami keluarganya.
Usai memberikan keterangan, Kawida bersama kuasa hukumnya menunjukkan bukti laporan polisi dengan Nomor: STPLP/B/435/IV/2026/SPKT UNIT RESKRIM/POLSEK MEDAN LABUHAN/POLRES PELABUHAN BELAWAN/POLDASU.
Kepada awak media, Kawida menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam, 27 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Saat itu saya bersama anak-anak sedang berada di dalam rumah. Tidak lama kemudian terdengar suara ribut dari luar. Dari dalam rumah, kami melihat dua orang pelaku melakukan pengrusakan terhadap pintu pagar dan mobil yang terparkir,” ujar Kawida.
Ia mengaku tidak berani keluar rumah karena takut para pelaku melempari batu dan diduga membawa senjata tajam.
“Melihat tindakan brutal para pelaku, saya berteriak meminta tolong hingga warga sekitar berdatangan. Mengetahui warga mulai ramai, kedua pelaku langsung melarikan diri,” lanjutnya.
Setelah situasi dinilai aman, Kawida bersama anak-anak keluar rumah dan melihat kondisi kendaraan milik anaknya, Toyota Agya Type G warna abu-abu metalik tahun 2024 BK 1493 AFG, serta pagar rumah yang telah dirusak.
Atas kejadian tersebut, korban melalui kuasa hukumnya berharap pihak kepolisian segera menangkap para pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, Kawida juga memohon perhatian Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Pelabuhan Belawan agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti. (F_01)
Korban Pengrusakan Rumah dan Mobil di Medan Labuhan Resmi Lapor ke Polisi












