Hukrim  

Nekat! Live Streaming Pornografi di TikTok, Janda Beranak Tiga Diringkus

Nekat! Live Streaming Pornografi di TikTok, Janda Beranak Tiga Diringkus
Foto/ist.

Medan, (kabar24jam.com) — Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di TikTok. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial IP yang diketahui merupakan janda dan memiliki tiga anak.

‎IP diduga berperan sebagai talent dalam siaran langsung bermuatan pornografi. Sementara seorang pria yang berperan sebagai host dalam aktivitas tersebut masih dalam pencarian polisi.

‎Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan patroli siber selama hampir satu bulan.

‎“Kasus ini kita ungkap di salah satu rumah di Jalan Mawar Gang Buntu, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Seorang perempuan berinisial IP berhasil kita amankan, sedangkan yang berperan sebagai host masih kita cari,” ujar Bayu didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Kamis (3/9/2026).

‎Menurut Bayu, penyelidikan juga berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh polisi. Dari hasil penyelidikan, IP diduga telah melakukan siaran langsung bermuatan pornografi melalui TikTok sejak pertengahan 2025.

‎“Penyelidikan itu berdasarkan patroli siber dan informasi dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian kita dalami dan dari hasil penyelidikan diperoleh fakta bahwa tersangka IP sering melakukan siaran langsung yang bermuatan konten pornografi,” kata Bayu.

‎Bayu menjelaskan, akun TikTok yang digunakan IP sebelumnya sempat diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Namun, IP kembali menggunakan akun tersebut dengan alasan kebutuhan ekonomi untuk menghidupi ketiga anaknya.

‎Dalam aksinya, IP diduga mengikuti siaran langsung melalui tautan yang dikirim oleh host. Ia kemudian melakukan sejumlah tantangan atau challenge yang mengandung unsur pornografi.

‎Polisi menyebut aktivitas tersebut dilakukan secara berulang dengan durasi beberapa menit dalam satu sesi. Dari aktivitas tersebut, IP diduga memperoleh bayaran sekitar Rp150.000 hingga Rp300.000 setiap kali melakukan siaran langsung.

‎“Yang bersangkutan mendapatkan bayaran sekitar Rp150.000 sampai Rp300.000 sekali live,” ujar Bayu.

‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas siaran langsung tersebut. Sementara itu, penyidik masih memburu pihak yang diduga berperan sebagai host.

‎Atas perbuatannya, IP disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta ketentuan pidana lain yang disebutkan penyidik.

‎Polda Sumut masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas live streaming bermuatan pornografi tersebut.

Baca berita terkini di kabar24jam.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *