Medan, (kabar24jam.com) — Tim Khusus (Timsus) Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Dragon KTV, Medan.
Kedua DPO tersebut merupakan pasangan suami istri, yakni Ardinal alias Doni (43) dan Herina Manurung (40). Keduanya ditangkap di Yogyakarta beberapa hari lalu.
Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua DPO pemilik THM Dragon itu ditangkap di Yogyakarta beberapa hari lalu,” kata Andy, Kamis (27/8/2026).
Andy mengatakan, Doni dan Herina kini menjalani pemeriksaan penyidik terkait dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
“Saat ini DPO atas nama Ardinal alias Doni dan Herina tengah menjalani pemeriksaan atas kasus peredaran narkoba di THM Kota Medan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka, Ridho Gunawan dan Zulham alias Zul, di Dragon KTV Room 206, Jalan Haji Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (23/5/2026).
Saat ditangkap, Ridho diduga tertangkap tangan menjual delapan butir pil ekstasi kepada petugas yang menyamar.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan 697 butir pil ekstasi berbagai merek yang disimpan di dalam loker milik Ridho.
Dalam pemeriksaan, Ridho mengaku bahwa dugaan peredaran narkoba tersebut dikendalikan oleh Ardinal bersama istrinya, Herina.
Menurut keterangan tersebut, pasangan suami istri itu diduga tidak hanya menyediakan stok narkotika, tetapi juga mengatur distribusi hingga hasil penjualan narkoba di Dragon KTV.
Polda Sumut selanjutnya menetapkan Ardinal dan Herina sebagai DPO. Setelah beberapa waktu diburu, keduanya akhirnya berhasil diamankan Timsus Dit Narkoba Polda Sumut di Yogyakarta.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta jaringan peredaran narkoba yang diduga beroperasi di tempat hiburan malam tersebut. (F_01)
Jadi Buronan, Pasutri Pemilik KTV Dragon Akhirnya Diciduk di Yogyakarta












