LABURA|Kabar24jam.com
Tim Opsnal Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, mengamankan seorang pria berinisial EM alias Erik (39) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Bong-Bong, Desa Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis sabu.Ujar Kapolsek kepada Wartawan
Lebih Lanjut,” Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir, SH kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, SH., MH. bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Saat berada di lokasi, tepatnya di Dusun Bong-Bong, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BK 5053 JAL, yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diduga membuang sebuah kantong kain kecil berwarna hitam ke sisi jalan, sekitar satu meter dari bahu jalan.
Setelah diperiksa, kantong tersebut diduga berisi satu bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,00 gram, serta 112 plastik klip kecil kosong.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu buah kantong kecil warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 5053 JAL.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka diduga mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki berinisial HR, warga Desa Kelapa Sebatang.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan HR. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum ditemukan.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Leidong untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(heri)












