Hukrim  

Edarkan POD Getar, Dj Cantik di Medan Diciduk Polisi

Edarkan POD Getar, Dj Cantik di Medan Diciduk Polisi
Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan memperlihatkan barang bukti vape narkoba jenis Pod Getar usai menangkap seorang DJ cantik berinisial AAFL alias Miss D di kawasan Medan Helvetia, Jumat (22/8/2026). Polisi masih memburu pemasok berinisial AL.. (foto/ist).

Medan, (kabar24jam.com) – Satresnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang wanita yang berprofesi sebagai Disck Jockey alias DJ karena kedapatan mengedarkan vape narkoba, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pod Getar. Wanita cantik itu, ditangkap di Jalan Bakti Luhur, Kec.Medan Helvetia, pada Jumat (22/8/2026) malam.

DJ cantik berinisial AAFL (26) atau yang dikenal dengan nama Miss D, ditangkap Tim 4 Subnit II Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan di sebuah rumah kos.

Penangkapan bermula, dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran vape narkoba, atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan Pod Getar, yang dilakukan oleh pelaku.

“Pelaku ini berprofesi sebagai DJ, termasuk DJ ternama karena kerap tampil di beberapa tempat hiburan malam seperti CDI, The Red, Lions, dan Galaxy. Saat kami tangkap, pelaku sedang berupaya menjual vape narkoba bermerek Batman seharga Rp.2,1 juta,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Kamis (27/8/2026) pagi.

Pod Getar yang dijual pelaku sendiri, diperoleh dari seorang pemasok berinisial AL seharga Rp.1.850.000, atau dengan kata lain pelaku mendapat keuntungan Rp.250 ribu setiap transaksi. AL sendiri, kini dalam pengejaran pihak Kepolisian.

“Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru kali pertama mengedarkan vape narkoba. Namun sebagai pengguna, pelaku sudah dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir aktif menggunakan Pod Getar,” tambah Rafli.

Dalam kasus ini, selain sedang mengejar AL yang berperan sebagai pemasok, Polisi juga sedang melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan pelaku lain yang terlibat dalam praktek jual beli narkoba yang melibatkan oknum DJ ini.

“Kami masih kembangkan kasus ini, kami pastikan tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba di kota Medan, termasuk yang di tempat hiburan malam. Kami berpesan kepada seluruh publik figur atau DJ lain, panggung boleh saja gemerlap, tapi hukum tetap akan berdiri tegak. Seluruh pelaku narkoba kami pastikan akan kami tindak,” pungkas Rafli. (F_01/r)

Baca berita terkini di kabar24jam.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *