May Day di Medan, Aliansi AKBAR Tuntut Kesejahteraan dan Hancurkan Kapitalisme

May Day di Medan, Aliansi AKBAR Tuntut Kesejahteraan dan Hancurkan Kapitalisme
Foto/ist

Medan, (kabar24jam.com) – Aliansi Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat Bersatu (AKBAR) Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi demonstrasi dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day didepan Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara, Jl. Imam Bonjol No.5, Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (1/5/2025).

Aksi tersebut bertajuk “Hancurkan Kapitalisme Sebagai Mesin Penindas Rakyat” dan “Wujudkan Kesejahteraan dan Perlindungan yang Inklusif”.

Di sana, Koordinator Aksi membaca tuntutan dan aspirasi mereka yang terdiri dari 11 poin, diantaranya :
1. Berikan Upah Layak Kepada Buruh.
2. Wujudkan Kepastian Hubungan Kerja Bagi Seluruh Buruh Lepas Dan Hapuskan Sistem Kerja Outsorcing.
3. Hentikan Segala Bentuk Kriminalisasi Terhadap Gerakan Buruh.
4. Hentikan Segala Bentuk Diskriminasi Kepada Buruh.
5. Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga.
6. Evaluasi Kebijakan Efisiensi Anggaran Yang Mengakibatkan PHK Massal.
7. Wujudkan Perlindungan Terhadap Buruh Termasuk Buruh Perempuan, Ragam Gender Dan Seksualitas Dan Disabilitas.
8. Wujudkan Hak Pekerja Untuk Berserikat.
9. Hentikan Komesialisasi Dalam Dunia Pendidikan
10. Hapus UU TNI Dan RUU POLRI.
11. Berikan Hak Maternitas.

Aksi ini dilakukan dengan pawai patung “Babi Gurita” sebagai perwujudan kerakusan dan kuatnya cengkraman penguasa dalam menindas kau buruh. Ucap, Dinda Sembiring.

Koordinator Aksi, Dinda Sembiring mengatakan, peringatan hari buruh ini bukan sekedar seremonial, yang sebenarnya lebih tepat disebut sebagai momentum perlawanan buruh di tengah-tengah ketertindasan dan penghisapan yang terus menerus dialami.

“Hingga hari ini, kesejahteraan sosial, kesenjangan dan ketidakadilan masih menjadi masalah utama kaum buruh”, tegasnya.

Dinda menyampaikan, sepanjang tahun 2024 ini berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan sebanyak 539 tenaga kerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Yang mana, tentu PHK tersebut tidak dibarengi dengan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaannya.

“Jumlah ini tentu menambah peliknya persoalan pengangguran, kondisi ketenagakerjaan saat ini menunjukkan jumlah angkatan kerja yang tidak seimbang dengan kesempatan kerja yang tersedia. menimbulkan tingginya tingkat pengangguran yang ada.” Tutupnya, (Jonathan/Aldin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *