LABURA|KABAR24JAM.COM
-Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir mengamankan SP alias Sopi terduga pelaku kurir Narkotika jenis sabu perladangan sawit milik masyarakat yang dijadikan tempat transaksi narkotika.
Pria 45 tahun warga Dusun Pertemuan Desa Kelapa Sebatang Kec. Kualuh Ledong Kab.Labura Sumut. Tidak berkutik saat diringkus polisi ketika akan melakukan transaksi narkotika dikebun sawit milik masyarakat.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan pelaku pada Hari Selasa (31/1/2023) kemaren sekira pukul 11.15 Wib. Berkat informasi dari masyarakat bahwa di areal kebun sawit masyarakat sering ada transaksi narkotika jenis Shabu yang bernama panggilan Sopi.
Menindak lanjuti informasi berharga tersebut, anggota opsnal unit Reskrim Polsek Kualuh hilir yg dipimpin Kanit Reskrim lpda L Siringoringo langsung bergerak menuju lokasi yg di maksud, setelah tiba didekat lokasi yg dimaksud langsung memantau lokasi, dan melihat ada 6 orang sedang duduk di sebuah gubuk yang ada dikebun sawit yang salah satunya terduga pelaku kurir narkoba.
Dalam pantauan itu petugas melihat pelaku sedang memegang sebuah kotak kotak palstik warna hijau yang diainyalir tempat penyimpanan Narkotika pelaku. Tidak mau buruannya lepas Tim langsung berjalan mendekati gubuk tempat pelaku, namun ketika menuju lokasi itu keenam curiga melihat kedatangan anggota opsnal petugas yang langsung lari tunggang langgang berpencar.
“melihat petugas pelaku langsung menjatuhkan kota plastik hijau yang dipegangnya dan berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap setelah pelaku terjatuh kedalam parit, setelah itu petugas menggiring petugas menuju gubuk dimana pelaku membuang barang haram tersebut,” Terang Kapolsek Kualuh Hilir
AKP Krisnat kepada wartawan Rabu (2/2/2023)
Setibanya di gubuk itu, sambung Krisnat, didepan pelaku petugas memeriksa isi dalam kotaknya yang terdapat bungkusan plastik klip yang diduga narkotika jenis Sabu,
Kemudian, setelah pelaku diinterogasi, kepada petugas pelaku menerangkan bahwa barang yang didalam kotak plastik warna hijau itu miliknya, yang mana barang tersebut sebelumnya dibelinya dari inisial A warga Desa Kelapa Sebatang sebanyak 3 gram pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 lalu, dan mengaku bahwa 1 gram telah laku terjual.
“Setelah itu tim langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek guna di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara RI ini” Papar Krisnat
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni, 1 bungkus sedang plastik klip transparan diduga berisikan narkotika Jenis Shabu, 14 bungkus kecil plastik klip transparan diduga berisikan, narkotika jenis Sabu, 2 buah kaca pirex, 1 pipet yg dibentuk berupa skop, 8 bungkus plastik klip kecil yg kosong
2 bungkus plastik klip sedang yg kosong, dan uang tunai sebesar Rp 410.000, serta 1 unit hp merk Nokia warna biru, 1 buah kotak plastik warna hijau, 2 buah mancis, 1 tas sandang warna hitam.(heri s)