Banten  

30 Kasus Terungkap! Polres Lebak Amankan 44 Tersangka dan Ribuan Obat Keras Ilegal

30 Kasus Terungkap! Polres Lebak Amankan 44 Tersangka dan Ribuan Obat Keras Ilegal
Foto/ist

Lebak, kabar24jam.com — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap sebanyak 30 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan peredaran obat‑obatan keras ilegal beserta 44 orang tersangka selama kurun waktu  tiga bulan terakhir. Hasil penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian daerah dalam menekan peredaran barang berbahaya yang selama ini mengancam kesehatan fisik serta masa depan generasi muda di wilayah Kabupaten Lebak.

Rangkaian pengungkapan kasus ini berjalan sejak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si. menjabat sebagai Kapolres Lebak, melalui serangkaian operasi penyelidikan rutin, pengembangan laporan masyarakat, dan pengawasan titik‑titik rawan peredaran barang terlarang yang tersebar di sejumlah kecamatan. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Lebak, Kapolres menyampaikan bahwa upaya ini merupakan bagian dari dukungan penuh terhadap program prioritas Kapolri untuk memberantas peredaran narkotika dan obat‑obatan berbahaya di tingkat wilayah Kabupaten.

“Selama kurang lebih tiga bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap 30 perkara dengan total 44 orang tersangka. Pengungkapan ini mencakup tindak pidana narkotika, psikotropika, serta peredaran sediaan farmasi dan obat‑obatan keras tanpa izin edar dan tanpa pengawasan tenaga medis,” jelas AKBP Arninsi kepada wartawan yang hadir.

Dari keseluruhan kasus yang berhasil terungkap, petugas menjaring pelaku dengan peran yang beragam, mulai dari bandar narkoba, kurir pengantar barang, pengedar skala menengah, hingga pengguna penyalahguna narkotika dan obat‑obatan terlarang. Di antara jumlah tersebut, satu perkara psikotropika dengan barang bukti 84 butir Alprazolam dan tujuh perkara peredaran obat‑obatan keras ilegal dengan delapan orang tersangka.

Pada kasus obat‑obatan keras ilegal saja, penyidik berhasil menyita sebanyak 3.935 butir Hexymer dan 3.245 butir Tramadol. Modus operandi utama para pelaku adalah menjual, menyimpan, dan mengedarkan sediaan farmasi tersebut tanpa izin resmi dari pihak berwenang dan tanpa kualifikasi yang dipersyaratkan peraturan perundang‑undangan. Kasus psikotropika diproses berdasarkan Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sedangkan kasus obat keras ilegal menggunakan dasar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana sesuai berat perbuatan masing‑masing tersangka.

Kapolres Lebak menegaskan bahwa peredaran obat‑obatan keras tanpa izin merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Pemakaian obat‑obatan tersebut tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan kecanduan kronis, kerusakan fungsi organ tubuh, hingga kematian. Selain dampak kesehatan, peredaran barang terlarang juga berpotensi merusak masa depan generasi muda dan memicu munculnya kejahatan lain di lingkungan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba mengedarkan narkotika, psikotropika maupun obat‑obatan keras secara ilegal di wilayah Kabupaten Lebak. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan, baik melalui operasi terencana maupun penindakan terhadap laporan dari masyarakat,” tegas AKBP Arninsi.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya masih terus mendalami jaringan peredaran barang bukti yang telah diamankan. Penyelidikan lanjutan bertujuan melacak asal‑usul pasokan utama dan menjaring pihak‑pihak di balik peredaran skala lebih besar yang selama ini belum terungkap ke permukaan. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi awal sehingga kasus‑kasus tersebut dapat terungkap dan diproses secara hukum.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara yang telah diungkap, termasuk mendalami jaringan dan asal‑usul barang bukti yang berhasil diamankan. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat‑obatan keras ilegal di lingkungan tempat tinggal masing‑masing,” ujar AKP Epi Cepiyana.

Di bagian penutup pernyataannya, Kapolres Lebak mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan insan pers untuk bersinergi mencegah peredaran barang terlarang sejak dini. Masyarakat yang menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba dan obat‑obatan ilegal diminta segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau layanan darurat Polisi nomor 110.

Baca berita terkini di kabar24jam.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *