Jakarta, kabar24jam.com – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026 dan menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat hingga kalangan pengusaha.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Berdasarkan identitas yang disebutkan dalam pemberitaan detikNews, ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep menjelaskan, penyidik menemukan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan tanpa proses verifikasi dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.
“Pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep.
Menurut Asep, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga diduga menjadi sasaran.
Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik turut mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dalam sistem LIMS sekitar Oktober 2026.
Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 30 Oktober 2026 oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan aktivitas tersebut.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, terdiri dari 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik masih memeriksa seorang berinisial SU dalam kapasitas sebagai saksi.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal sangkaan, yakni Pasal 258 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri mengatakan pemeriksaan perkara dilakukan oleh Bareskrim bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan secara profesional dan proporsional.
Polri juga menegaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan keamanan komunikasi Presiden serta dugaan penyalahgunaan sistem pemantauan elektronik yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum.
Penyidik masih harus mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara tersebut, termasuk mekanisme penyadapan, pihak-pihak yang terlibat, serta motif di balik dugaan penghapusan data elektronik.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Pembuktian unsur pidana dan pertanggungjawaban masing-masing pihak sepenuhnya harus dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Sejumlah Pejabat Ikut Disasar












