Lebak, kabar24jam.com — Kejaksaan Negeri Lebak menggelar program Jaksa Masuk Sekolah bagi ratusan siswa SMP Negeri 1 Rangkasbitung pada Selasa (27/10/2026), sebagai upaya dini menekan peningkatan kasus kenakalan remaja di wilayah Kabupaten Lebak.
Kegiatan penyuluhan hukum dipimpin langsung Kasubsi II Intelijen Kejari Lebak Asri Nurhayati, S.H., bersama tim jaksa. Dalam paparannya, tim menyampaikan bentuk‑bentuk pelanggaran yang marak di kalangan pelajar, mulai dari perundungan dan perundungan siber, penyalahgunaan narkotika, judi daring, tawuran, hingga penyalahgunaan media sosial. Seluruh materi merujuk pada KUHP baru, perubahan kedua UU ITE, dan Undang‑Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Tim kejaksaan juga meluruskan pandangan keliru yang berkembang di kalangan siswa, yaitu anggapan bahwa anak di bawah umur bebas dari tanggung jawab hukum. Asri Nurhayati menjelaskan meskipun penanganan terhadap anak menggunakan pendekatan perlindungan dan diversi, setiap pelanggaran tetap akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita tidak hanya memberi tahu apa yang dilarang, tapi juga membantu mereka memahami bahwa setiap unggahan dan perbuatan akan meninggalkan jejak yang bisa berdampak pada masa depan mereka,” tegas Asri Nurhayati.
Para siswa diajak berperan aktif mencegah perundungan, tidak menyebarkan konten kekerasan, serta berani melapor kepada guru, orang tua, atau petugas berwenang jika melihat adanya pelanggaran hukum di lingkungan sekitar.
Pihak Kejaksaan Negeri Lebak berharap melalui penyuluhan ini kesadaran hukum dapat tertanam sejak dini, sehingga tercipta generasi muda yang berkarakter dan taat hukum di Kabupaten Lebak. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.












