Medan, kabar24jam.com – Tim kuasa hukum warga Gang Anggrek, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, menyoroti dugaan ketidaksesuaian luas lahan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02.01.06.03.1.02790 atas nama Syaiful Bahri Ilyas. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan tim kuasa hukum, terdapat selisih sekitar 549 meter persegi antara luas yang tercantum dalam sertifikat dan luas lahan yang diklaim saat ini.
Tim kuasa hukum yang berasal dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi tersebut terdiri atas Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H., Haris Dermawan, S.H., M.H., Abdu Fadly Ansor Dwiky, S.H., M.H., Bayu Subronto, S.H., Satria Adiguna, S.H., dan Muhammad Rizky, S.H.
Menurut tim kuasa hukum, SHM tersebut mencantumkan luas tanah 1.394 meter persegi. Sementara itu, luas lahan yang mereka perkirakan saat ini mencapai 1.943 meter persegi, termasuk area Gang Anggrek yang kini tertutup tembok.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 549 meter persegi yang menurut mereka perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen pertanahan dan pengukuran ulang oleh instansi berwenang.
“Kami menduga terdapat penguasaan tanah negara dan tanah warga seluas kurang lebih 549 meter persegi yang perlu diperiksa secara menyeluruh,” ujar Dongan Nauli Siagian, Selasa (20/10/2026).
Selain persoalan luas tanah, tim kuasa hukum juga mempertanyakan sejumlah dokumen dan proses administrasi yang berkaitan dengan status Gang Anggrek.
Salah satunya adalah surat Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan tertanggal 26 Agustus 2026. Menurut tim kuasa hukum, surat tersebut menyatakan bahwa Gang Anggrek tidak tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A maupun KIB D.
Tim kuasa hukum juga menyoroti pembacaan surat pada 18 September 2026 yang mereka nilai menimbulkan tekanan terhadap warga. Namun, penilaian tersebut masih merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan memerlukan konfirmasi dari pihak terkait.
Persoalan lain yang dipertanyakan adalah proses pengukuran oleh petugas Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Medan. Tim kuasa hukum menilai pengukuran tersebut janggal karena diduga turut mencakup area jalan umum yang mereka anggap sebagai fasilitas umum.
Mereka meminta ATR/BPN Kota Medan menjelaskan dasar pengukuran, batas bidang tanah, serta dokumen yang digunakan dalam proses tersebut.
Tim kuasa hukum turut meminta penelusuran terhadap dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam persoalan tersebut. Pihak-pihak yang mereka sebut antara lain unsur kepala lingkungan, lurah, camat, Dinas SDABMBK, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru), serta Kantor ATR/BPN Kota Medan.
Mereka juga melontarkan dugaan adanya aliran uang hingga ratusan juta rupiah kepada oknum pejabat. Namun, dugaan tersebut belum disertai bukti yang dapat diverifikasi dalam bahan berita ini sehingga perlu dikonfirmasi dan ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
“Kami menduga ada aliran uang ratusan juta rupiah ke oknum pejabat. Ini harus diusut tuntas,” tegas Dongan.
Tim kuasa hukum menduga persoalan administrasi terkait pencatatan Gang Anggrek berpotensi memengaruhi akses masyarakat terhadap gang tersebut. Karena itu, mereka meminta pemerintah daerah membuka dokumen inventarisasi aset dan menjelaskan status hukum serta riwayat pencatatan jalan tersebut.
Mereka menilai pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari dokumen kepemilikan tanah, peta bidang, hasil pengukuran, hingga data inventarisasi aset pemerintah daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan batas kepemilikan tanah sekaligus melindungi akses publik.
Untuk memperjelas persoalan ini, pemerintah daerah dan ATR/BPN Kota Medan perlu memberikan penjelasan mengenai status Gang Anggrek, dasar penerbitan sertifikat, serta hasil pengukuran lahan yang dipersoalkan.
Klarifikasi dari seluruh pihak diperlukan agar dugaan ketidaksesuaian luas tanah dan persoalan akses jalan dapat diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.
Sengketa Gang Anggrek Medan Memanas, Kuasa Hukum Desak ATR/BPN Buka Data Tanah












