Medan  

Pekerja Adalah Manusia Bukan Robot Maka Hormati Hak-Hak Normatif Para Pekerja

Pekerja Adalah Manusia Bukan Robot Maka Hormati Hak-Hak Normatif Para Pekerja
Pengamat Hukum Ketenagakerjaan, Abdu Dwiky, S.H., M.H. (foto/ist).

Medan, kabar24jam.com – Kelangkaan BBM di Bali memicu krisis kemanusiaan bagi pekerja lapangan akibat kebijakan operasional SPBU 24 jam. Pengamat Hukum Ketenagakerjaan, Abdu Dwiky, S.H., M.H., mengecam keras tindakan pejabat publik yang abai terhadap hak pekerja dan mendesak Pertamina menerapkan aturan ketenagakerjaan secara tegas.

Kronologis Ringkas

• Krisis Distribusi
Kapal tanker Pertamina mengalami kendala jangkar di Terminal Sanggaran, memicu kelangkaan BBM dan panic buying massal di Bali.

• Instruksi 24 Jam
Pemerintah daerah memaksakan SPBU beroperasi nonstop tanpa kesiapan manajemen kerja.

• Protes Pekerja
Seorang operator SPBU perempuan di Denpasar menangis histeris karena kelelahan (burnout) dan memprotes Gubernur, namun justru mendapat respons represif verbal dari pejabat publik tersebut.

Adapun pandangan analisa yang dapat diambil sebagai berikut:

• Kecaman Arogansi Pejabat Tindakan pejabat publik yang membentak pekerja yang kelelahan adalah bentuk arogansi nyata. Pejabat seharusnya menyelesaikan masalah sistemik distribusi energi, bukan menindas rakyat kecil yang bekerja belasan jam di lapangan.

• Hak Pekerja Wajib Dihargai
Pekerja memiliki hak normatif atas pembagian shift yang adil, waktu istirahat, dan perlindungan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Memaksa kerja rodi demi menutup kegagalan logistik adalah pelanggaran hukum.

• Desakan Berdasarkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru dimana Abdu Dwiky mendesak PT Pertamina Patra Niaga agar segera menyelaraskan manajemen operasionalnya dengan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan.

“Baru saja disampaikan dan perlu diingat, hadirnya UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini bukan sekadar gertakan sambal, seperti yang sudah saya ingatkan beberapa hari lalu. Aturan ini nyata dan memiliki konsekuensi hukum. Disinilah peran krusial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dituntut untuk hadir aktif, melakukan pengawasan ketat ke lapangan, serta berani menindak tegas setiap pelanggaran hak pekerja. Jangan biarkan krisis energi mengorbankan hak konstitusional para petugas SPBU, karena pekerja bukanlah robot” Ujar Abdu Dwiky

Baca berita terkini di kabar24jam.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *