TEBING | kabar24jam.com
Sabtu, 19 Februari 2022.
Di kutip dari beberapa media yang berkembang terkait Perselingkuhan Oknum Camat dan DPRD kejadian yang Viral di media sosial menuai banyak kecaman Publik .
MY, Perempuan oknum camat di Kota Tebing tinggi yang di pergoki berselingkuh dengan Oknum DPRD berinisial KN (laki-laki ) Lembaga Kehormatan Masyarakat melakukan perbuatan Asusila di salahsatu Hotel di Deliserdang pada Jumat 18 Februari 2022 sekira pukul 10: 56 WIB .
Peristiwa ini di keritik oleh salah satu Pengamat Sosial di sumatra Utara FR.Nasution menurutnya sebagai pejabat Publik hal seperti ini tidak bisa di Tolerir ini bisa merusak nama baik bahkan kehormatan Institusi Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan juga Dewan Kehormatan Masyarakat atau DPRD .
Masih dijelaskan Bung FR.Nasution bila saja peristiwa ini tidak mendapatkan sangsi hukum maka saya meyakini opini masyarakat terhadap pejabat Publik di Negara ini akan buruk sebab terjadinya pembiaran terhadap pelaku asusila lebih lebih pelakunya adalah seorang yang di ketahui oknum camat dan DPRD yang masih menjabat.
Peraturan Kemendagri tentang Kode etik Aparatur Sipil Negara No 15 Tahun 2020 di BAB 1 Ketentuan Umum bahwa seorang Oknum ASN yang di tuangkan dalam pasal satu no 6 pelanggaran kode etik ASN adalah segala bentuk ucapan tulisan atau perbuatan yang bertentangan dengan kode etik ASN. hal ini yang menjadi dasar pelanggaran kode etik yang di lakukan MY dan KN dan sudah pasti perbuatan ini tidak sejalan dengan kolidor agama bahkan sosial di tengah tengah masyarakat .
Menutup wawancara kami FR .Nasution meminta kepada Walikota Tebingtinggi untuk mengevaluasi Bawahnya yakni Oknum Camat yang telah menodai Kehormatan instansi Pemerintah kota tebing tinggi dalam waktu dekat sebelum peristiwa ini membesar ke mana mana pungkas Bung FR.nasution selesaikan siaran persnya .
Hingga berita ini di rilis awak media masih belum dapat mengkonfirmasi kedua pelaku Asusila ,namun Suami Oknum Camat di ketahui sudah resmi mencabut laporannya di polres Deliserdang pada hari ini jumat siang 17 |02|2022 . ( Wil )