DPRD Deli Serdang Sahkan Perda Fasilitasi Pesantren, BSPSU Apresiasi Pemkab dan Legislator

DPRD Deli Serdang Sahkan Perda Fasilitasi Pesantren, BSPSU Apresiasi Pemkab dan Legislator
Foto/ist.

Deli Serdang, kabar24jam.com DPRD Kabupaten Deli Serdang menyetujui enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), salah satunya terkait fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

‎Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Deli Serdang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Agustiawan Saragih, Jumat (18/9/2026).

‎Pengesahan Perda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren mendapat apresiasi dari Badan Silaturahim Pondok Pesantren Sumatera Utara (BSPSU) Kabupaten Deli Serdang.

‎Ketua BSPSU Kabupaten Deli Serdang, Mahmud El Khudri, S.Pd.I., M.H., menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan DPRD yang telah mendorong lahirnya regulasi tersebut.

‎Mahmud secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked(PD), Sp.PD., dan Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo, SS., selaku pengusul Ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

‎“BSPSU Kabupaten Deli Serdang menyampaikan terima kasih, apresiasi, dan penghargaan kepada Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang yang telah mengusulkan Ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren,” ujar Mahmud.

‎Apresiasi juga disampaikan kepada para inisiator Ranperda, yakni H. Purwaningrum, SH., Dr. Mhd. Hasan Elkholqiyah, SH., MH., serta H. Rakhmadsyah, SH., anggota DPRD Deli Serdang dari PKB.

‎Menurut Mahmud, pengesahan Ranperda menjadi Perda merupakan hasil kerja bersama antara unsur eksekutif dan legislatif melalui proses pembahasan, pengkajian, serta pemberian berbagai masukan, kritik, dan saran.

‎“Terima kasih kami sampaikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang yang telah membahas dan mengesahkan Ranperda ini sehingga menjadi Perda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren,” katanya.

‎Mahmud berharap keberadaan Perda tersebut dapat memperkuat perhatian pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pendidikan pesantren di Kabupaten Deli Serdang.

‎Ia juga berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus berjalan untuk mendukung visi pembangunan Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan.

‎“Semoga kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif ini membawa manfaat bagi masyarakat Deli Serdang. Kami berharap Perda ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pondok pesantren dan menjadi amal jariah bagi seluruh pihak yang telah memperjuangkannya,” ujar Mahmud.

‎Selain menyampaikan apresiasi, BSPSU Kabupaten Deli Serdang mengajak seluruh pimpinan pondok pesantren untuk memanfaatkan Perda tersebut secara optimal dan tetap meningkatkan tata kelola pesantren.

‎Mahmud mengimbau seluruh pondok pesantren di Kabupaten Deli Serdang untuk memperkuat kedisiplinan dalam berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan.

‎Hal itu meliputi ketertiban waktu, berpakaian, belajar, perilaku, administrasi, kebersihan, penggunaan fasilitas, keamanan, hingga hubungan sosial.

‎“Harapan kami, seluruh pimpinan pondok pesantren se-Kabupaten Deli Serdang dapat kompak dan bersatu serta mengambil manfaat dari Perda ini dengan tetap mengedepankan tertib administrasi, tertib belajar, kebersihan, keamanan, dan hubungan sosial,” katanya.

‎Dengan disahkannya Perda fasilitasi penyelenggaraan pesantren, BSPSU berharap regulasi tersebut dapat menjadi landasan dalam memperkuat pembinaan dan pengembangan pesantren di Kabupaten Deli Serdang.

‎Regulasi itu juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pengelola pesantren dalam menciptakan penyelenggaraan pendidikan keagamaan yang tertib dan berkelanjutan.

Baca berita terkini di kabar24jam.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *