Hukrim  

Kuasa Hukum SPBUN 18.205.027 Layangkan Somasi Terkait Pemberitaan Tanpa Konfirmasi

Kuasa Hukum SPBUN 18.205.027 Layangkan Somasi Terkait Pemberitaan Tanpa Konfirmasi
Dongan Nauli Siagian, S.H.,M.H, Haris Dermawan,S.H.,M.H, Bayu Subronto, S.H dan Satria Adiguna S.H. dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi sebagai Kuasa Hukum Koperasi Panla Mandiri. (Foto/dok).

Deli Serdang, (kabar24jam.com) – Dongan Nauli Siagian, S.H.,M.H, Haris Dermawan,S.H.,M.H, Bayu Subronto, S.H dan Satria Adiguna S.H. dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi sebagai Kuasa Hukum Koperasi Panla Mandiri menyampaikan keberatan atas pemberitaan media online FN yang berjudul “ Maraknya Penimbunan Solar Bersubsidi di Pantai Labu, APH Tutup Mata” yang terbit pada tanggal 01 Agustus 2026 dan Akun Tiktok @ws yang berjudul ” Oknum Mafia Migas ‘ MUN ‘ Diduga kuat memanipulasi barcode para nelayan untuk memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi yang di upload pada tanggal 01 Agustus 2026.

Pernyataan ini disampaikan, Senin (3/8/2026)  oleh Kuasa Hukum karena di dalam pemberitaan tersebut ada mencantumkan dan mengaitkan nama SPBUN 18.205.027 Koperasi Panla Mandiri sebagai sumber pasokan solar bersubsidi kepada pihak yang disebut melakukan penimbunan, Namun hingga berita tersebut dipublikasikan, Pengelola SPBUN 18.205.027 tidak pernah dihubungi ataupun dimintai konfirmasi baik oleh wartawan maupun redaksi media tersebut.

” Kami menghormati kebebasan Pers sebagai pilar Demokrasi, akan tetapi kebebasan Pers harus dijalankan secara Profesional dengan tetap mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan mengedepankan Kode Etik Jurnalis, kHususnya kewajiban menguji informasi, menyajikan pemberitaan yang berimbang, serta memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan,” ucap Dongan.

” Pencantuman nama SPBUN 18.205.027 tanpa konfirmasi berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan dapat merugikan reputasi serta kepercayaan publik terhadap operasional SPBUN 18.205.027 yang selama ini menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”  ungkap Dongan N Siagian S.H.,M.H

” Atas dasar itu, kami telah mengambil langkah hukum dengan menyampaikan Somasi kepada Redaksi FN.com dan akun tiktok @ws yang pada pokoknya meminta untuk memuat hak jawab dari SPBUN 18.205.027 secara proporsional dan melakukan koreksi terhadap bagian pemberitaan yang mengkaitkan SPBUN 18.205.027 tanpa konfirmasi,” lanjut Dongan.

“Apabila permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers, kami dari Kuasa Hukum akan menggunakan hak konstitusional klien hukum kami dengan mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers serta upaya hukum lainnya sesuai dengan Peraturan perundangan-undangan,”

” Terakhir kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari informasi yang belum memperoleh klarifikasi dari seluruh pihak terkait dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,” tutup Dongan N Siagian S.H.,M.H.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan dari kuasa hukum Koperasi Panla Mandiri. Demi memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat tanggapan dari pihak FN maupun pengelola akun TikTok @ws apabila memberikan klarifikasi. (Ril)

Baca berita terkini di kabar24jam.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *