LABUHANBATU|Kabar24jam.com
Sekretaris Fraksi PKB DPRD Labuhanbatu, Penry Patartua Nababan, SH, MH, mendesak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu segera menjalankan dan menyosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Masuk dan Melintasi Jalan, yang ditetapkan dan mulai berlaku sejak 20 November 2024 lalu.
Penegasan itu disampaikan Penry dalam rapat kerja DPRD beberapa waktu lalu. Menurutnya, pemerintah wajib melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat, perusahaan, dan para pengusaha angkutan barang agar pelaksanaan perda berjalan efektif.
“Perda ini sudah sah dan berlaku. Karena itu wajib dilaksanakan. Pemerintah harus segera melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak yang terkait,” tegas Penry berbincang dengan awak media, Minggu (2/7/2016).
Ia menilai hingga kini masih banyak truk tronton yang melintas dan masuk ke Kota Rantauprapat tanpa pengawasan yang maksimal. Kondisi tersebut dinilai mengganggu pengguna jalan lain, memicu kemacetan, serta berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
Karena itu, Penry meminta Bupati Labuhanbatu segera mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan Dinas Perhubungan untuk berkoordinasi kepada Kapolres Labuhanbatu, khususnya Satuan Lalulintas, dalam menegakkan aturan tersebut.
“Ini harus menjadi perhatian bersama. Pemerintah daerah sebagai pelaksana kebijakan dan DPRD sebagai pengawas harus memastikan perda ini benar-benar dijalankan,” ujarnya.
Penry juga menyesalkan belum optimalnya implementasi perda tersebut. Menurutnya, lemahnya penegakan aturan telah memicu persoalan di Simpang HSJ, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, hingga menimbulkan gesekan di tengah masyarakat dan berujung pada penanganan aparat penegak hukum.
“Ini persoalan yang sangat serius. Jangan sampai karena pemerintah tidak tegas menjalankan perda, masyarakat kembali menjadi korban, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa,” katanya.
Selain meminta pelaksanaan sosialisasi perda, Penry juga mendesak pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pemasangan rambu-rambu pembatasan tonase kendaraan angkutan barang. Menurutnya, apabila diperlukan, portal pembatas juga harus dipasang di titik-titik tertentu guna memastikan aturan dipatuhi.
Ia menegaskan, apabila pemerintah menilai perda tersebut tidak berpihak kepada masyarakat atau tidak memberikan manfaat bagi daerah, maka sebaiknya dilakukan evaluasi hingga pembatalan melalui mekanisme yang berlaku, bukan dibiarkan tanpa pelaksanaan.
“Ini wajib dilaksanakan Sosper dan dianggarkan dana untuk pemasangan rambu-rambu batasan tonase angkutan truk dan bilah perlu dipasang portal,” jelasnya.
“Atau kalau memang Perda tersebut dianggap tidak berpihak kepada masyarakat dan tidak menguntungkan bagi pemerintah daerah, ya dibatalkan saja perdanya,” ketusnya.
Penry mengungkapkan, persoalan implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2024 telah berulang kali disampaikannya dalam rapat badan anggaran, rapat kerja maupun rapat paripurna DPRD. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menegakkan aturan tersebut.
“Masyarakat Sei Tampang sampai saat ini sedang bersengketa dan saling lapor ke Polres Labuhanbatu atas penegakan Perda itu,” tandasnya.












