LABURA
-Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir berhasil menangkap Pelaku pencurian sepeda motor(RANMOR) inisial A I (34) yang merupakan warga desa kelapa sebatang kabupaten Labuhanbatu utara
Darinya polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Sp motor honda Supra 125 warna hitam,dua unit handphone Android merek oppo.Kerugian : Rp. 18.000.000,- Delapan belas juta rupiah.
Kapolsek Kualuh hilir AKP Krisnat indratno SE MH Megatakan kepada media selasa 23/08/2022 Kalau pelaku A I ditangkap atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 139 / VII / 2022 / POLSEK KUALUH HILIR/ POLRES LABUHANBATU / POLDA SUMUT, Tanggal 23 Juli 2022 Pelapor an.DARWANDI yang merupakan Warga dusun sei dua desa air hitam kec: kualuh leidong kab: labura.
Sambungnya”pada Hari rabu Tanggal 23 Juli 2022 sekira pukul 04.00 Wib yang mana Pelapor saat itu masih dalam keadaan tidur dirumahnya di dusun sei dua desa air hitam kecamatan kualuh ledong kabupaten labuhan batu utara, dan sekira pukul 04.00 wib adik korban terbangun karena pelaku hendak mengambil cincin yang di pakai oleh adik korban, pada saat itu adik korban berteriak minta tolong dengan menjeritt “tolong tolong…” seketika pelaku kabur dari pintu belakang ,kemudian korban mengecek rumah ternyata 2 buah hp merk oppo dan 1 unit sepeda motor telah raib di bawa oleh pelaku.
Pada tanggal 18 agustus 2022 sekira pukul 13.00 wib anggota opsnal unit reskrim polsek kualuh hilir berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa keberadaan handpone milik korban di desa Kelapa Sebatang Kec. Kualuh Ledong Kab. Labura, saat mengetahui hal tersebut langsung menghubungi hp tersebut dan dilakukan komunikasi dan bertemu yang memegang handpone dan saat dicek ternyata handpone tersebut sesuai dengan hp korban yg hilang tersebut, setelah itu Daman menerangkan bahwa Handpone tersebut dibeli daripelaku A I seharga Rp 1.200.000,- , lalu saat itu langsung melakukan pencarian terhadappelaku,dan pelaku menerangkan, benar menjual Handpone tersebut kepada Daman yang mana Handpone tersebut ditemukan dijalan arah Sei Dua Desa Air Hitam yg berjarak sekitar 800 meter dari rumah korban tempat kejadian pencurian. Setelah itu terhadap A I berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kualuh Hilir guna di lakukan pemeriksaan.
Selanjutnya pada hari Senin Tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 wib dilakukan pengembangan dengan membawa tersangka ke desa Kelapa Sebatang Kec. Kualuh Leidong Kab. Labura guna melakukan pencarian barang bukti Sepeda motor milik korban dan benar tersangka menunjukkan sepeda motor korban yang di sembunyikan, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa kepolsek guna Proses hukum selanjutnya”ucap Krisnat(heri s)