Sempat Melawan dan Coba Kabur, Pria Bawa 7,65 Gram Sabu Akhirnya Dibekuk Polisi

 

LABURA|Kabar24jam.com

Tim Opsnal Polsek Kualuh Leidong Polres Labuhanbatu mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun Sidorukun, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (6/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS alias Putra (29), warga Dusun Sei Dua, Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong.

Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 6,19 gram dan 8 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,46 gram.

Jika dijumlahkan, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 7,65 gram bruto.

Selain sabu, polisi juga menyita tiga bungkus plastik klip kecil kosong, satu buah pipet berbentuk sekop, satu sendok plastik warna putih, satu dompet kecil warna ungu, uang tunai Rp500 ribu, serta satu unit handphone Android merek Vivo warna putih.

Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 09.00 WIB ketika Tim Opsnal Polsek Kualuh Leidong menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di Dusun Sidorukun.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir, S.H., dengan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., M.H. melakukan pengecekan ke lokasi.

Sekitar pukul 10.30 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan pengamatan. Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan keluar dari bagian belakang rumah.

Saat hendak diamankan, pria tersebut disebut berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Namun petugas berhasil mengamankannya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya.

Dalam pemeriksaan awal, AS alias Putra mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan menurut keterangan dalam laporan kepolisian, narkotika itu diduga akan diperjualbelikan.

Terduga pelaku juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan KK Poll, yang disebut merupakan warga Tanjungbalai.

Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap KK Poll. Namun hingga laporan tersebut dibuat, keberadaan orang yang disebut tersebut masih belum diketahui.

Selanjutnya, AS alias Putra beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Kualuh Leidong Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk tindak lanjut kepolisian terhadap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kualuh Leidong.(heri)

Baca berita terkini di kabar24jam.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *