Medan, (kabar24jam.com) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menerima eksepsi Tergugat V terkait kewenangan absolut Pengadilan Agama dalam perkara perdata Nomor 205/Pdt.G/2026/PN Mdn.
Putusan tersebut telah dibacakan pada Selasa (1/9/2026). Kabar putusan itu disampaikan kuasa hukum Tergugat V dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi kepada awak media, Senin (7/9/2026).
Tim kuasa hukum Tergugat V terdiri atas Dongan Nauli Siagian SH., MH., Haris Dermawan SH., MH., Bayu Subronto SH., dan Satria Adiguna SH.
Dongan Nauli Siagian mengatakan, berdasarkan pemberitahuan resmi yang diterima pihaknya, majelis hakim pada pokoknya menyatakan eksepsi Tergugat V mengenai kewenangan mengadili secara absolut diterima.
Selain itu, para Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp990.800.
“Ini bukan soal pokok perkara, tetapi soal siapa yang berwenang mengadili,” ujar Dongan.
Menurut Dongan, putusan tersebut menegaskan pentingnya menguji kompetensi absolut pengadilan sebelum suatu perkara masuk ke pemeriksaan pokok perkara.
Ia menjelaskan, pengadilan harus memiliki kewenangan secara hukum untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara. Karena itu, persoalan kompetensi absolut tidak semata-mata berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut kewenangan lembaga peradilan dalam memeriksa perkara.
“Pengadilan tidak boleh memeriksa dan mengadili perkara apabila secara absolut tidak memiliki kewenangan. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut legitimasi forum peradilan dalam memeriksa suatu perkara,” kata Dongan.
Ia menambahkan, diterimanya eksepsi mengenai kewenangan absolut menjadi penegasan bahwa forum peradilan harus ditentukan berdasarkan karakter serta objek hukum suatu perkara.
Dengan demikian, menurut dia, penentuan lembaga peradilan tidak semata-mata didasarkan pada tempat gugatan didaftarkan.
Dongan menilai putusan tersebut menjadi penegasan terhadap prinsip kompetensi absolut dalam sistem peradilan.
Pihaknya juga mengapresiasi sikap majelis hakim yang mempertimbangkan persoalan kewenangan mengadili sebelum perkara diperiksa lebih jauh.
“Ketika kompetensi absolut dipersoalkan dan kemudian dinyatakan bahwa PN Medan tidak berwenang, maka pemeriksaan terhadap pokok perkara tersebut memang tidak dapat dilanjutkan,” ujarnya.
Menurut Dongan, setiap perkara harus diperiksa oleh lembaga peradilan yang memang diberikan kewenangan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menilai putusan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi para pihak, baik yang mengajukan maupun menghadapi gugatan, agar persoalan kompetensi absolut dan kompetensi relatif diperiksa secara cermat sejak awal.
Sementara itu, Tergugat V melalui kuasa hukumnya menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim PN Medan. Pihaknya juga menyatakan tetap membuka ruang untuk mengikuti proses hukum sesuai mekanisme yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Kami menghormati putusan pengadilan. Bagi kami, yang paling penting adalah memastikan setiap perkara diperiksa oleh lembaga peradilan yang tepat dan berdasarkan hukum yang tepat pula,” kata Dongan.
PN Medan Nyatakan Tak Berwenang, Eksepsi Tergugat V Diterima dalam Perkara Perdata












