Respon Dumas, Satresnarkoba Ringkus 2 Resedivis Narkoba

Labuhanbatu|Kabar24jam.com

Merespon cepat aduan masyarakat (Dumas) tentang maraknya peredaran narkoba diwilayah hukumnya, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu langsung terjun ke lokasi dan berhasil mengamankan 2 pelaku dari Dua tempat berbeda.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, kedua pelaku diringkus berkat aduan masyarakat yang resah melihat kelakuan mereka dengan menjual barang haram seputaran dilingkungannya.

Tidak menyia nyiakan informasi tersebut, Kasat Narkoba bersama Kanit Idik II Narkoba Ipda Sarwedi Manurung dan team Opsnal melakukan penyelidikan dan menemukan ciri pelaku,kemudian team melakukan Undercover buy ke lokasi yang dimaksud dan meringkus para pelaku saat menunggu pelanggan.

“Pada (6/7/2023) lalu pihak kita melakukan penangkapan terhadap 2 orang pria terduga pelaku narkoba. Dari dua tempat berbeda, seperti tersangka PP alias WK (30), warga Puri Blok C, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara dan IJ alias Baim (32), warga Perumahan Padang Pasir, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu,” Kata Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Roberto P Suanturi didampingi Kasubsi PID M Iptu Arwih SH kepada wartawan, Jumat (14/7/2023),

Kemudian, sambung Kasat Narkoba Kedua tersangka dan barang bukti berhasil diamankan atas respon cepat Kapolres yang memerintahkan Sat Narkoba untuk segera menindaklanjuti adanya dumas atau aduan masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah pendoan dan lokasi-lokasi lainnya.

“Dari tersangka PP alias WK, kita sita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,37 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip berukuran kecil, 2 Unit HP Android, 1 Unit Timbangan Elektrik dan Uang tunai senilai Rp. 2 Juta 240 Ribu yang merupakan hasil penjualan sabu,” ucap Kasat merincikan.

Sedangkan dari tersangka IJ alias Baim, sambung Kasat, Team Sat Narkoba kita berhasil menyita 1 Unit HP berisi percakapan transaksi narkoba antara PP dan dirinya serta beberapa chat lain yang juga berisi tentang transaksi narkoba.

“Tersangka PP kita amankan dikediamannya, Yakini di Perumahan Puri Blok C dan tersangka IJ alias Baim kita amankan di kompleks perumahan Padang Pasir Indak Kelurahan Urung Kompas,” Ujarnya.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka PP alias WK dan tersangka IJ alias Baim merupakan residivis dalam perkara yang sama. “Tersangka WK dihukum pada tahun 2015 dengan vonis 2 tahun penjara, sedangkan tersangka Baim dihukum pada tahun 2018 dengan vonis 1 tahun 6 bulan,” ujarnya menambahkan.

Selanjutnya, saat proses penangkapan itu, Roberto juga menyempatkan diri untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat dilokasi. dengan mengatakan, “Kepada seluruh warga, pabila ada yang melihat dan mendengar peredaran narkotika agar segera melaporkan ke hot line Polres Labuhanbatu dengan nomor 110, atau langsung ke Sat narkoba polres labuhanbatu dengan nomor layanan 081360917798,” pesannya.

Terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(heri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *