Polres Tabalong Amankan Pelaku Curanmor Saat Operasi Jaran Intan

TABALONG  |  kabar24jam.com

Kamis, 10 Februari 2022.

Operasi Jaran Intan Polres Tabalong telah Berhasil Amankan Pencuri Motor Yamaha R15 tepat pada Rabu, 9 Februari 2022 Pukul 20:40 WITA Pelaku pencurian kendaraan bermotor dan barang bukti yang diamankan tim gabungan Polres Tabalonga.

Tim gabungan Unit Jatanras Polres Tabalong, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tabalong, Polsek Murung Pudak, Polsek Tanta dan Polsek Muara Harus, dipimpin Kapolsek Murung Pudak, AKP Samsu Suargana SAP,

dalam rangka Operasi Kepolisian Jaran Intan 2022 telah melakukan penangkapan seorang pria berinisial S alias Anto (21), Rabu (9/2/2022).

Pelaku beridentitas Pria ini merupakan warga Desa Kapar RT 11, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Ia ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui Kapolsek AKP Samsu Suargana SAP, kasus ini terungkap atas laporan DS (25) warga Desa Bagok, Kecamatan Banua Lima, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

DS pada Hari Senin 27 Desember 2021 sekitar pukul 21.00 Wita pulang ke mess yang beralamat di Jalan Attaka RT 19, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak.

“Pelapor memarkirkan kendaraannya merk Yamaha R15 Nomor Polisi KH 6323 KI warna Abu-Abu dengan posisi dikunci setang,” ujar Samsu.
Kemudian korban masuk ke dalam rumah dan tidur.

Keesokan harinya, Selasa (28/12/2021), sekitar pukul 05.00 Wita, Ds bangun tidur dan melihat di depan rumah sepeda motor milik sudah hilang tidak ada lagi di tempatnya.

“DS langsung melaporkan kejadian curanmor tersebut ke Polsek Murung Pudak dan atas kejadian tersebut ia mengalami kerugian Rp 25 juta,” ujar Kapolsek Murung Pudak.

“Berdasarkan keterangan pelapor dan beberapa saksi, kita mendapatkan informasi yang cukup untuk melakukan penyelidikan,” kata AKP Samsu Suargana. Kata Samsu, pihaknya kemudian membentuk tim kecil untuk melakukan pengejaran dan menangkap terduga pelaku curanmor.

“Akhirnya kita berhasil amankan S alias Anto di pinggir jalan di sekitar Obor Mati, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak. Pelaku dilakukan interogasi bahwa memang benar ada melakukan pencurian motor Yamaha R15 dengan Nomor Polisi KH 6323 KI warna Abu-Abu,” papar Kapolsek

Terduga dan Barang Bukti 1 Unit sepeda motor merk Yamaha R15 dengan Nomor Polisi KH 6323 KI warna Abu-Abu kita amankan di Polsek Murung Pudak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHpidana Pelaku S alias Anto terancam kurungan badan selama 5 Tahun,” tambahnya.

(Kabar24jam.Com/Seno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *