Sidang Sengketa Tanah Jalan Sidobakti, Saksi Tergugat: Penggugat Tidak Pernah Miliki dan Menguasai Tanah di Objek Perkara

Lubukpakam (kabar24jam.com) – Selain tidak pernah memiliki dan tidak mengenal, penguggat Fridamona Simarmata juga tidak pernah menguasai tanah pada objek perkara di Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe.

 

Begitu pula dengan Sabarlah Br Surbakti, orang yang dalam tuntutan sebagai pemilik tanah ahli waris Ngatur Ginting, juga tidak dikenal dan tidak pernah memiliki dan menguasai tanah di objek tersebut.

 

Hal itu diungkapkan dua saksi yakni Sage Handoko dan Sudartono yang dihadirkan tergugat I sampai VI pada sidang perkara perdata Nomor 454/Pdt.G/2024/PN Lbp Tanggal 26 Agustus 2024, terhadap objek tanah di Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, di PN Lubukpakam, Selasa (4/2/2025) sore.

 

“Tdak kenal dan tidak pernah ada nama Fridamona Simarmata, Sabarlah, Ngatur Ginting dan tidak pernah ada menguasai tanah ditempat yang diperkarakan,” tegas Sage di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Wahab, SH, MH memimpin sidang didampingi Hakim anggota Hiras Sitanggang SH MH dan hakim mediator Muzakir SH MH.

 

Ditanya Hartawaty Gurusinga, saksi juga kembali menegaskan tidak kenal dan tidak pernah ada menguasai tanah. “Fridamona juga tidak ada tanahnya disitu,” tukasnya lagi.

 

Sage mengungkapkan bahwa tanah orangtuanya pernah ada di lokasi objek perkara. Tanah tersebut telah dijual ke Yayasan Pendidikan Harapan (tergugat I). “Kami sudah tinggal sejak tahun 1952. Setahu saya, tanah-tanah disitu baru tahun 1973 memiliki surat dari Bupati Deliserdang. Sebelum itu tahun 50 an tidak ada surat,” kata Sage yang lahir pada tahun 1966 ini dan menetap tak jauh dari lokasi objek perkara.

 

Dia juga menyebutkan bahwa sejak mereka beli hingga dijual ke Harapan, tidak pernah ada jalan. “Bagian Utara yang katanya ada jalan 50 meter, gak pernah ada. Jalan yang ada cuma satu, Jalan Karya Wisata Ujung. Kalau pun sebelah Selatan berbatasan dengan Rimun/Paiman, itu dulu jalan setapak melintang,” sebutnya seraya menyebutkan bahwa dirinya tidak berbohong.

 

Dia juga mengenal Rimun anak dari Paiman pemilik tanah, Zainul dan Gunawan yang telah bermukim disitu. “Rimun kawan saya dari kecil. Kami sama dan besar disitu. Ayahnya saya kenal. Makanya saya tahu kalau tanah disana tidak pernah bermasalah sejak dulu,” ungkap Sage pada sidang yang dihadiri Kuasa hukum Andi Putra Sitorus SH MH (prinsipal) Yayasan Pendidikan Harapan dan Edy Sutono SH MM Penasehat hukum Tergugat Gunawan (tergugat II), Rimun (tergugat III , Yudi (tergugat IV tidak memiliki objek tanah), Budi (tergugat V) dan Zainul (tergugat VI), serta kuasa hukum dari Fridamona Simarmata.

 

Kuasa hukum penggugat bertanya apakah ada distribusi surat kepemilikan dari Bupati saat itu? Sage menegaskan dia tidak tahu karena saat itu dia masih kecil dan belum memahaminya .

 

Sedangkan Kuasa hukum tergugat II s/d VI, Edi Suhartono bertanya apakah surat kepemilikan tanah disana semuanya sama yakni SK Bupati Deliserdang tahun 1973, Sage mengatakan sama.

 

Sementara saksi Sudartono juga mengutarakan hal yang sama dengan Sage bahwa Fridamona Simarmata, Ngatur Ginting, Sabarlah, Hartawaty tidak pernah ada di objek tanah. ” Tidak pernah ada, gak kenal saya,” tegasnya.

 

Dia juga menyebutkan tidak ada alas hak lain di objek tanah selain SK Bupati Deliserdang 1973. “Kalau sekarang kan sudah banyak yang dijual, seperti Harapan. Dulunya tanah disini dibuka oleh kakek saya, pak Karto, hutan semua bukan tanah garapan. Di kawasan Johor tidak ada tanah garapan, kalau garapan di Patumbak atau Marindal,” kata Sudartono yang memiliki tanah bersebelahan dengan tanah Harapan.

 

Sebagian tanah di Yayasan Harapan pemilik awalnya Wagirin, Sumo, Jiman dan Kartodisono. “Kakek Wagirin jual sama Ahwat yang buka kandang ayam, setelah itu dijual ke Harapan,” jelasnya.

 

Ditanya Hakim apakah tanahnya masuk dalam gugatan, Sudartono mengatakan tidak. Selanjutnya Hakim beserta para kuasa hukum dan Sudartono diperlihatkan bukti gambar tanah milik penggugat. Sudartono langsung menunjukkan lokasi tanahnya dan menegaskan kembali tidak ada jalan 50 meter yang terletak di sebelah utara tepatnya di tanah Yayasan Harapan. “Tidak pernah ada jalan seperti di gambar itu. Jalan besar hanya di Jalan Karya Wisata Ujung, itu pun mentok. Dan jalan Sidobakti dulu jalan setapak, bukan 50 meter,” kata Sudartono.

 

Hakim Abdul Wahab langsung mengatakan kalau begitu tanah yang digugat melompat dari tanah Sudartono.

 

Kembali Sudartono mengatakan benar yang mulia. Selain tanah miliknya, Sudartono juga menjelaskan sebelah Selatan tanah milik Rimun/Paiman yang saat ini telah dijual kepada Zainul dan Gunawan. “Pak Zainul dan Gunawan saya kenal. Pak Zainul sudah ada disitu dan membangun rumah sejak tahun 2013, pak Gunawan juga,” ungkapnya.

 

Usai mendengarkan kesaksian Sudartono, hakim menutup sidang dan dilanjutkan pada minggu depan.

 

Kuasa hukum Edi Suhartono kepada wartawan mengatakan, saksi-saksi yang kita hadirkan jelas memahami historis tanah yang dimiliki kliennya.

 

Hal senada juga dikatakan Kuasa hukum Andi Putra Sitorus SH MH (prinsipal) Yayasan Pendidikan Harapan. Saksi yang dihadirkannya juga mengetahui jelas sejarah tanah di objek perkara.

 

Seperti diketahui, perkara ini bergulir ketika Fridamona Simarmata mengaku pemilik tanah menggugat pihak yayasan pendidikan Harapan dan lima warga.

 

Dalam gugatannya, Fridamona membeli tanah dari Sabarlah Br Surbakti dan Hartawaty Gurusinga berdasarkan akta Legalisasi No.26/LEG/BPS/2015 tanggal 29 Juli 2015 dibuat di Notaris Binsar Pardamean Siregar SH MKn seluas 50X200 meter atau 1 Ha terletak Kecamatan Delitua dahulu kecamatan Namorambe, Desa Delitua Pasar V sekarang Jalan Karya Wisata Ujung Jalan Sidobakti berdasarkan SK No.287/LR.Ket/1970 No.146 Kode D: 446 Persil No:13.236 tanggal 2 Februari 1970, Gambar Bidang Tanah dari Agraria Daerah Ketua Badan Pekerja Landreform Kabupaten Deliserdang tanggal 2 Februari 1970.

 

Dari sidang lapangan, pada di objek tanah yang digugat Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Deliserdang, Jumat (13/12/2024) lalu, penggugat Fridamona Simarmata juga tidak tahu batas-batas tanah yang digugatnya. Bahkan arah mana dan posisi tanah yang disebutkan dalam gugatannya, dia pun tak menguasainya. Seperti sebelah Utara berbatas dengan pasar batas sepanjang 50 meter dan sebelah Barat berbatas dengan pasar batas sepanjang 50 meter. Padahal tidak pernah ada pasar.

 

Para saksi-saksi yang dihadirkannya seperti Bakti Karo-karo tidak mengetahui tentang historis tanah yang diklaim penggugat sebagai pemiliknya. Terakhir saksi yang dihadirkannya adalah Nirwan. Pensiunan dosen USU ini juga tidak memahami jelas objek tanah, hanya mengetahui berdasarkan gambar.(Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *