Kabar24jam.com|MEDAN
– Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil Happy Five dalam kegiatan razia Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Rantau Selatan, Minggu dini hari (24/05/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama S (26), warga Jalan SM Raja Ujung Bandar, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 01.40 WIB di Perumahan Jalan H. Adam Malik By Pass, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
10 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,58 gram,
5 bungkus Happy Five dengan berat bruto 1,57 gram,
1 kotak plastik permen Happydent,
1 bungkus plastik klip kosong ukuran sedang,
1 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil,
1 unit handphone,serta uang tunai sebesar Rp552 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan kronologis kejadian, saat itu Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu tengah melaksanakan razia THM di kawasan komplek Perumahan DLS . Petugas kemudian melakukan pemeriksaan pada salah satu kamar rumah yang diinformasikan sebagai tempat tinggal sekaligus lokasi aktivitas peredaran narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan Happy Five yang disimpan di dalam kamar tersebut.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual di lokasi THM.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta subsider ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
( ilham)












