ASAHAN | kabar24jam.com
Jumat, 04 Februari 2022.
Dua pelaku curanmor berinisial TS alias Timbul (49) warga Dusun X Desa Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman dan ESP (43) warga Dsn VIII Kelurahan Desa Air Joman Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Air Joman Polres Asahan.
Selain kedua pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti yang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam thn 2014 No. Pol : Bk 6266 VAW, 1 (satu) lembar STNK dan BPKB sepeda motor Honda Vario warna Hitam No. Pol : Bk 6266 VAW.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan peristiwa pencurian sepeda motor itu terjadi pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 sekira pukul 22.00 wib yang dialami korban Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Salamah (36) warga Dsn VII Desa Punggulan Kec. Air Joman Kab. Asahan.
“Dalam laporannya korban melaporkan peristiwa pencurian sepeda motor yang dialaminya, dimana saat itu dirinya bersama sang suami sedang tidur dan terbangun pukul 02.30 wib untuk seperti biasanya hendak pergi menggalas kepajak,”kata Kapolres AKBP Putu, Jumat (04/1/2022).
Korban pun dikejutkan dengan posisi pintu depan sudah terbuka dan keberadaan sepeda motor vario yang diparkirkan tadi di diruang tamu bersama 1 (satu) Unit Hp Merk Redmi GO sudah tidak ada lagi.
“Kepada petugas, korban mengatakan bahwa sebelum tidur suaminya telah memasukan sepeda motor korban merk honda Beat No Pol 6593 VAV ke ruang tamu bersama sepeda motor honda vario no pol BK 6266 VAW yang dipinjam dari tetangga sebelah rumah bernama Siti Rubiah selama dua hari karena ada keperluan keluarga dan posisi dua sepeda motor dalam keadaan setang tidak terkunci,”terang Kapolres.
Mendapat laporan tersebut, Ps Kapolsek Air Joman Iptu MP Pakpahan SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Adis Abeba SH untuk melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan di lapangan dan berdasarkan keterangan Informasi didapat keberadaan pelaku. Hingga akhirnya personel yang Kanit Reskrim menangkap kedua pelaku di daerah Tasik Air Joman tepatnya disebuah warung dan pada saat diamankan pelaku ESP sedang memegang HP milik korban,”ujar Kapolres.
Dari hasil interogasi dilapangan, kedua pelaku mengakui bahwa mereka berdualah yang telah melakukan tindak pidana pencurian yang dialami korban Dsn VII Desa Punggulan Kec. Air Joman Kab. Asahan.
“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Polsek Air Joman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. ( K24/r )