Asahan  

Karang Taruna dan Warga Desak Pemkab-DPRD Asahan Selaras, Sanksi Tegas Tinjau Ulang Izin PT SWI Diminta!

 

ASAHAN|Kabar24jam.com

Sikap tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dan DPRD Asahan kini dinantikan masyarakat menyusul polemik pengawasan terhadap PT Shinko Whangsa Industri (SWI), perusahaan industri bahan baku sabun yang berlokasi di Kelurahan Kedai Ledang.

Karang Taruna bersama masyarakat setempat mendesak Pemkab Asahan dan DPRD agar menyelaraskan langkah serta tidak berhenti pada pembinaan semata. Mereka meminta sanksi tegas, termasuk evaluasi hingga pencabutan izin usaha apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi ketentuan hukum.

Desakan tersebut mencuat setelah inspeksi mendadak (sidak), monitoring, dan pengawasan yang dilakukan Komisi B DPRD Asahan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) pada Senin, 12 Oktober 2026, diwarnai ketegangan antara rombongan pengawas dan perwakilan direksi perusahaan.

Kegiatan dipimpin Ketua Komisi B DPRD Asahan, Dodi Sayendra, dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, Baperida, Dinas Koperindag, Satpol PP, Dinas PUTR, Dinas Perizinan, Lurah Kedai Ledang, serta pengurus Karang Taruna setempat.

Tiga Kali RDPU, Dokumen Perusahaan Jadi Sorotan

Persoalan PT SWI sebelumnya telah dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi B DPRD Asahan dan OPD terkait sebanyak tiga kali, yakni pada 13 Agustus, 24 Agustus, dan 10 September 2026.

Dalam pembahasan tersebut, perusahaan diminta membawa dokumen yang diperlukan untuk menindaklanjuti laporan Karang Taruna mengenai dugaan ketidaksesuaian kegiatan industri, perdagangan, operasional perusahaan, serta aktivitas truk bertonase besar yang disebut-sebut merusak jalan lingkungan.

Namun, menurut keterangan Ketua Komisi B DPRD Asahan, dokumen yang diminta belum diserahkan sebagaimana diharapkan.

Dodi Sayendra menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi tersebut.

“Sampai tahap saat ini perusahaan tidak transparan dan tidak memberikan dokumen apa pun terkait perusahaannya guna dibina jika ada yang kurang. Ternyata DPRD harus mencari sendiri seluruh dokumen terkait dengan meminta kepada DLH melalui surat,” tegas Dodi.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Asahan.

Sejumlah OPD Ungkap Persoalan yang Perlu Ditindaklanjuti

Dalam kegiatan monitoring, sejumlah OPD menyampaikan keterangan terkait aspek perindustrian, lingkungan, perizinan, tanggung jawab sosial perusahaan, serta penggunaan jalan.

Dari sektor perindustrian, Dinas Koperindag menyoroti klasifikasi usaha dan pendaftaran perusahaan dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam forum, terdapat perbedaan informasi mengenai skala usaha dan nilai aset perusahaan. Penilaian serta tindak lanjut atas persoalan tersebut perlu didasarkan pada pemeriksaan dokumen resmi.

Sementara itu, Baperida menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, perusahaan belum tercatat menyalurkan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) kepada masyarakat sekitar. Hal tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu diklarifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari sektor transportasi dan infrastruktur, Dinas Perhubungan menyebut dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) pada jalur yang dipersoalkan belum tersedia berdasarkan pemeriksaan yang disampaikan dalam forum.

Dinas PUTR juga menerangkan bahwa jalan tersebut merupakan jalan lingkungan dengan pembatasan penggunaan kendaraan. Aktivitas truk bertonase besar yang melintas dan diduga menyebabkan kerusakan jalan pun menjadi perhatian serius.

Adapun DLH menyoroti dokumen UKL-UPL yang memuat dua luasan berbeda, yakni sekitar 17.000 meter persegi dan 8.400 meter persegi, serta mencantumkan nama PT Sintong Abadi. Kesesuaian dokumen, identitas badan usaha, dan peruntukannya perlu diperiksa lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Satpol PP menyatakan siap menindaklanjuti keputusan dan rekomendasi yang nantinya ditetapkan sesuai kewenangan serta ketentuan hukum.

Utusan Direksi Sebut Pengawasan Dipolitisasi

Ketegangan terjadi ketika Alif/Kusli, yang disebut sebagai perwakilan direksi PT SWI, datang saat forum sedang berlangsung. Pembahasan yang memasuki persoalan regulasi kemudian diwarnai perdebatan.

Perwakilan perusahaan tersebut menyampaikan pernyataan dengan nada tinggi yang mempersoalkan tujuan pengawasan.

“Kalau kita mau cari salah ada aja, Pak. Jangan karena kepentingan satu masyarakat satu ini lalu dipolitisir,” ucapnya sambil menunjuk Ketua Karang Taruna, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kegiatan.

Pernyataan itu ditanggapi Ketua Karang Taruna Kelurahan Kedai Ledang, Johan S Pane.

“Suara Bapak jangan tinggi-tinggi kali,” ujar Johan.

Perwakilan perusahaan kemudian membalas, “Kenapa rupanya?”

Perdebatan tersebut menambah ketegangan dalam kegiatan pengawasan yang seharusnya menjadi ruang klarifikasi dan penyelesaian persoalan antara perusahaan, pemerintah, serta masyarakat.

Karang Taruna Minta Pemkab Jangan Ragu Bertindak

Usai kegiatan, Johan S Pane menyampaikan kritik terhadap sikap perwakilan perusahaan yang dinilainya tidak mencerminkan penghormatan terhadap proses pengawasan pemerintah.

“Kami bingung melihat PT SWI ini. Saya menilai gaya bicara dan gestur tubuh utusan direksi ini seperti menantang pemerintah atau menganggap kecil pemerintah, khususnya wakil rakyat yang seyogianya berperan melayani masyarakat dan mengabdi kepada negara,” ujar Johan.

Ia juga mempertanyakan sikap perusahaan yang, menurutnya, belum memenuhi permintaan dokumen dalam tiga kali RDPU.

Johan menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh berlarut-larut tanpa kejelasan. Ia meminta Pemkab Asahan bersama DPRD menyelaraskan hasil pengawasan dan mengambil keputusan berdasarkan temuan serta ketentuan hukum.

“Kami meminta Pemkab Asahan tidak takut mengambil tindakan tegas. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi ketentuan, kami meminta agar sanksi dijatuhkan, termasuk pencabutan izin usaha sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Johan, Komisi B DPRD Asahan telah melakukan rangkaian pembahasan dan monitoring. Kini, masyarakat menunggu tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah atas berbagai persoalan yang disampaikan dalam forum tersebut.

Publik Menunggu Ketegasan Pemkab dan DPRD Asahan

Persoalan PT SWI kini menjadi perhatian masyarakat Kelurahan Kedai Ledang. Sejumlah hal, mulai dari kelengkapan dokumen industri, kesesuaian dokumen lingkungan, tanggung jawab sosial perusahaan, hingga penggunaan jalan oleh kendaraan berat, membutuhkan pemeriksaan dan kepastian tindak lanjut dari instansi berwenang.

Masyarakat berharap DPRD dan Pemkab Asahan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan menyelaraskan hasil pemeriksaan, memastikan hak perusahaan untuk memberikan klarifikasi, serta mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan.

Jika dugaan pelanggaran terbukti, penegakan aturan harus dilakukan secara tegas dan transparan. Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan data atau dokumen yang masih dapat dilengkapi, penyelesaiannya harus tetap mengacu pada ketentuan hukum.

Kini, publik menanti jawaban atas satu pertanyaan penting: apakah hasil sidak dan tiga kali RDPU tersebut akan berujung pada tindakan nyata, atau kembali berhenti sebatas pembahasan?

Karang Taruna dan masyarakat Kedai Ledang berharap persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut demi kepastian hukum, perlindungan lingkungan, keselamatan pengguna jalan, serta kepentingan masyarakat Kabupaten Asahan.(Doni)

Baca berita terkini di kabar24jam.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *