Kabar24jam.Com|HUMBAHAS
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho menangani kasus pencurian barang berbahan besi yang melibatkan empat anak. Penangkapan para terduga pelaku di kawasan Desa Purba Dolok tersebut dilaksanakan pada Senin, 31 Agustus 2026.
Kasus pencurian di kawasan tempat indekos tersebut sebelumnya sempat viral serta menjadi bahan perbincangan hangat warga. Penindakan hukum terhadap keempat anak tersebut tetap berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak anak.
Pemeriksaan intensif telah dilakukan oleh penyidik guna mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam aksi pencurian tersebut. “Proses penanganan terhadap para terduga pelaku dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegasnya.
Penerapan hukum secara humanis dilakukan agar masa depan para terduga pelaku anak tetap terlindungi sesuai aturan. “Kami mengedepankan pendekatan yang humanis dalam penyidikan dengan tetap menjunjung tinggi rasa integritas hukum,” tambahnya.
Kepolisian mengajak segenap elemen warga untuk senantiasa menjaga keamanan lingkungan sekitar agar tetap tertib dan aman. “Polri berkomitmen memberikan rasa aman sekaligus pelayanan yang adil bagi seluruh lapisan warga masyarakat,” pungkasnya.
Peran aktif para orang tua sangat dibutuhkan untuk mengawasi pergaulan anak agar tidak terlibat aksi kriminalitas. Kerjasama yang erat antara masyarakat dan polisi menjadi kunci penting dalam mencegah tindak kejahatan jalanan.
Penanganan perkara ini diharapkan mampu memberikan efek jera tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak dasar para anak. Kepolisian akan terus mengawal proses hukum tersebut secara profesional demi menegakkan keadilan di wilayah Humbahas












