KABAR24JAM.COM – Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, Prof. H. Saiful Anwar Matondang, membenarkan dirinya dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada 27 April 2026 untuk memberikan keterangan terkait penyaluran beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di wilayah tersebut.
Saat diwawancarai, Jumat (8/5/2026), Saiful menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan program beasiswa KIP di Sumatera Utara.
“Benar, saya dimintai keterangan serta data terkait penyaluran beasiswa KIP di Sumatera Utara,” ujar Saiful.
Di hadapan jaksa, ia memaparkan data penerima beasiswa KIP yang saat ini berjumlah 5.048 mahasiswa yang tersebar di 165 perguruan tinggi di Sumatera Utara. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran telah dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Saiful menjelaskan, LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan maupun penentuan mahasiswa penerima beasiswa KIP. Peran lembaga tersebut terbatas pada verifikasi data yang diajukan oleh perguruan tinggi.
“LLDIKTI tidak mengelola dana dan tidak menentukan penerima beasiswa. Kami hanya melakukan verifikasi data usulan dari perguruan tinggi sebelum diteruskan ke pusat,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan petunjuk teknis dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, LLDIKTI membentuk Tim Pengelola Beasiswa KIP Kuliah yang terdiri atas tiga orang staf. Tim tersebut bertugas sebagai penanggung jawab data, pengelola data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), serta operator KIP Kuliah.
Setelah proses verifikasi di tingkat LLDIKTI, data calon penerima beasiswa dikirimkan ke Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan (double check), termasuk validasi status akreditasi perguruan tinggi dan program studi.
Mahasiswa yang dinyatakan lolos akan tercatat dalam PDDIKTI setelah melalui proses verifikasi akhir melalui sistem informasi manajemen KIP Kuliah.
Saiful juga menjelaskan mekanisme pencairan dana beasiswa. Dana tersebut ditransfer langsung oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui bank penyalur ke dua rekening, yakni rekening perguruan tinggi untuk pembayaran biaya pendidikan dan rekening mahasiswa untuk biaya hidup.
“Setelah ditetapkan sebagai penerima, hubungan penyaluran dana langsung antara kementerian dengan perguruan tinggi dan mahasiswa. Peran kami hanya pada tahap verifikasi dan penerusan data,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan terbuka untuk diawasi. Pemanggilan oleh Kejatisu, menurutnya, merupakan bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan akuntabilitas program.
Ke depan, ia berharap pengelolaan beasiswa KIP tetap berjalan transparan dan tepat sasaran guna mendukung akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa kurang mampu di Sumatera Utara.(**)












