Medan, (kabar24jam.com) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pengedar sabu yang merupakan residivis kambuhan ditembak petugas karena melawan saat hendak ditangkap di kawasan bantaran rel kereta api (KA) Tembung.
Pelaku berinisial ARN (55), warga Jalan Prof. HM Yamin, Medan, diringkus pada Senin (4/5/2026) saat diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 100,40 gram serta uang tunai sebesar Rp1.040.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa tindakan tegas terukur terpaksa diberikan karena pelaku melakukan perlawanan saat proses penangkapan.
“Pelaku merupakan pengedar yang kerap beroperasi di bantaran rel KA Tembung. Saat diamankan, yang bersangkutan melawan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Lebih lanjut, Rafli mengungkapkan bahwa ARN bukan pemain baru. Ia diketahui merupakan residivis dengan rekam jejak kriminal yang panjang.
“Pelaku ini sudah delapan kali keluar masuk penjara dengan berbagai kasus, mulai dari pencurian hingga kejahatan dengan kekerasan,” ungkapnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka, termasuk memburu pemasok dan pihak lain yang terlibat.
“Kami terus kembangkan kasus ini. Sesuai arahan Kapolrestabes Medan, tidak ada ruang bagi pelaku narkoba. Kami pastikan tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang mencoba melawan hukum,” tegas Rafli.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkotika yang dinilai semakin merusak generasi muda. (F_01)












