Polresta Deli Serdang Disorot, Aktivitas Judi di Lubuk Pakam Diduga Dikelola AK dan AI ‎

Medan, (kabar24jam.com) – Aktivitas perjudian jenis tembak ikan, mesin dingdong, slot, dan bola putar dilaporkan masih beroperasi di kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Praktik perjudian tersebut disebut-sebut berlangsung setiap hari dan diduga dikelola oleh dua orang berinisial AK dan AI.

‎Selain dugaan praktik perjudian, lokasi tersebut juga dikabarkan diduga menjadi tempat peredaran narkotika. Namun, hingga kini informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

‎Kondisi tersebut memunculkan sorotan dari masyarakat terhadap kinerja Polresta Deli Serdang dalam memberantas perjudian dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

‎Salah seorang warga yang mengaku bernama Yudi mengatakan, aktivitas perjudian di Jalan Tengku Fachrudin, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam, berlangsung cukup lama dan terkesan belum tersentuh penindakan.
‎”Maraknya perjudian di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, khususnya di Jalan Tengku Fachrudin, Desa Tanjung Garbus I, terkesan seperti ada pembiaran dari aparat penegak hukum,” ujar Yudi kepada wartawan, Kamis (06/07/2026).

‎Ia juga menyebut lokasi perjudian tersebut diduga dikelola oleh AK dan AI, yang menurut informasi beredar sebelumnya beroperasi di kawasan Marelan.

‎”Perjudian itu disebut-sebut dikomandoi oleh AK dan AI yang diduga pindahan dari Marelan,” katanya.

‎Yudi berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.

‎”Kami berharap pihak kepolisian segera menindak tegas apabila terbukti melanggar hukum, termasuk menangkap pihak yang bertanggung jawab. Warga ingin lingkungan tetap aman, nyaman, dan terbebas dari praktik perjudian maupun dugaan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

‎Sebelumnya, puluhan massa yang tergabung dalam Forum Keadilan Sosial Rakyat Indonesia (FRAKSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada Senin (22/6/2026). Dalam aksinya, mereka mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk mengusut tuntas serta menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik perjudian di Kabupaten Deli Serdang, termasuk dua orang yang disebut berinisial AK dan AI.

‎Hingga berita ini diterbitkan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan akan memuat tanggapan pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebutkan apabila telah diterima sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan. (Ril)

Baca berita terkini di kabar24jam.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *