JAKARTA, KABAR24JAM – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila Bambang Soesatyo meluruskan berbagai pandangan yang menyatakan bahwa pasca amandemen Konstitusi, MPR tidak lagi berwenang membuat Ketetapan MPR. Perubahan Konstitusi memang membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. Pasca amandemen Konstitusi, MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. MPR juga tidak lagi berwenang menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Konsekuensi dari perubahan Konstitusi tersebut, MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk membuat Ketetapan MPR yang bersifat mengatur (regeling). Namun demikian, MPR masih dapat membuat ketetapan yang bersifat penetapan (beschikking). Banyak pakar yang sependapat dengan hal ini, misalnya Prof. Jimly Asshiddiqie (mantan Ketua MK), Prof. Maria Farida (mantan hakim konstitusi), dan Hamdan Zoelva (mantan Ketua MK).
“Bahkan jika kita jeli mencermati Undang-Undang MD3 Pasal 39 Ayat (3), secara jelas dan tegas dinyatakan bahwa MPR dapat membuat Ketetapan MPR, dalam hal MPR memutuskan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden (pasal 39 Ayat 1) atau dalam hal MPR memutuskan
tidak memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden (pasal 39 ayat 2),” ujar Bamsoet saat membuka Musyawarah Nasional I 234 Solidarity Community, di Jakarta, Sabtu (17/9/22).
Turut hadir antara lain, Ketua Dewan Pembina DPP 234 Solidarity Community K.P.H. H. Yapto Sulistio Soerjosoemarno, Ketua Umum DPP 234 SC K.R.M.H. Sahid Abishalom Suryosumarno, dan Sekretaris Jenderal DPP 234 SC Bambang Ismuyono, Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila M Ali yang juga Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, M. Arsjad Rasjid P.M. yang juga Ketua Umum KADIN Indonesia, Ketua Fraksi Nasdem DPR RI Robert Rouw.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menekankan, berkaitan dengan Minas I Ormas 234 SC merupakan kebanggaan baginya dapat hadir di tengah-tengah Keluarga Besar 234 SC.
“Saya mengenal 234 SC sebagai organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang sosial-budaya, olahraga, kepemudaan, dengan keanggotaan yang bersifat inklusif dan merangkul semua golongan, dengan mengedepankan prinsip-prinsip persaudaraan, solidaritas, dan nasionalisme. Dalam konsepsi organisasi kemasyarakatan (ormas) modern, penyelenggaraan MUNAS selalu memiliki makna strategis, baik ke dalam maupun ke luar. Ke dalam, secara internal kelembagaan, penyelenggaraan MUNAS dapat menjadi momentum untuk memperkokoh soliditas dan solidaritas organisasi, memperdalam internalisasi visi-misi organisasi, serta meningkatkan kapasitas dan kapabilitas organisasi.
Ke luar, secara eksternal kelembagaan, penyelenggaraan MUNAS diharapkan bermuara pada optimalisasi peran dan fungsi organisasi, khususnya sebagai bagian dari subjek pembangunan. Di samping itu, penyelenggaraan MUNAS juga menjadi sarana penegasan eksistensi organisasi, di tengah pertumbuhan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berkembang sedemikian pesat.
Merujuk pada data Kementerian Dalam Negeri, hingga bulan Juni 2022, tercatat ada 512.997 ormas di Indonesia. Di satu sisi, banyaknya ormas mengindikasikan bahwa kehidupan berdemokrasi kita berjalan di jalur yang tepat, di mana hak-hak konstitusional warga negara untuk berserikat dan berkumpul dalam sebuah wadah organisasi, terjamin dan terlindungi. Di sisi lain, banyaknya jumlah ormas di Indonesia juga dituntut agar memiliki sinergi positif sebagai sumberdaya pembangunan, sehingga memberikan kemanfaatan seluas- luasnya bagi kehidupan masyarakat. Kehadiran ormas tidak boleh menjadi sarana untuk membangun sekat-sekat yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, serta menjadi “duri dalam daging” bagi pembangunan,” ujar Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua Umum FKPPI dan Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga memberikan apresiasi atas peran dan kontribusi 234 SC di berbagai daerah, yang telah mengabdikan diri pada kepentingan masyarakat melalui kerja-kerja sosial, seperti pemberian bantuan kepada korban bencana alam, bantuan sembako kepada masyarakat miskin, bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi, serta berbagai aksi kemanusiaan lainnya.
“Dalam berbagai aksi kemanusiaan tersebut, 234 SC juga membangun sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Ini menunjukkan sikap egaliter dan sifat inklusif dari 234 SC, dan dengan karakter organisasi tersebut, saya yakin dan percaya bahwa 234 SC akan semakin maju dan berkembang, karena mampu membangun jaringan (networking) dengan institusi dan organisasi lainnya,”pungkas Bamsoet. (K24_01/r)