Lebak, (kabar24jam.com) — Pemerintah Kabupaten Lebak memperkuat sinergitas dengan lembaga penegak hukum daerah melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lebak. Kegiatan berlangsung di Aula Multatuli Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Rabu (9/9/2026).
Penandatanganan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Adi Rifani, S.H., M.H., dan Bupati Lebak, Moch Hasby Asyidiki Jayabaya, S.H. Kerja sama ini bertujuan menyelaraskan langkah kedua belah pihak demi menjamin pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah berjalan tertib, efektif, serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua belah pihak sepakat membangun koordinasi yang lebih erat dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan daerah, penanganan perkara hukum yang menyangkut kepentingan umum, hingga pengawasan penggunaan anggaran dan aset milik pemerintah daerah.
Bupati Lebak Moch Hasby Asyidiki Jayabaya menegaskan, kerja sama ini menjadi landasan penting agar setiap langkah pembangunan di Kabupaten Lebak berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berkomitmen menjadikan Kejaksaan Negeri Lebak sebagai mitra strategis dalam menjaga prinsip hukum dan keadilan di setiap kebijakan yang kami ambil. Sinergi ini menjamin sumber daya daerah digunakan tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Bupati.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Adi Rifani menyambut baik kerja sama tersebut dan menyatakan siap mendampingi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara menyeluruh.
“Kejaksaan siap mendukung penuh terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Kerja sama ini bukan sekadar kesepakatan tertulis, melainkan komitmen bersama untuk menjaga tegaknya hukum di seluruh aspek penyelenggaraan negara di Kabupaten Lebak,” ungkap Adi Rifani.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh unsur pimpinan perangkat daerah serta jajaran Kejaksaan Negeri Lebak. Perjanjian kerja sama ini diharapkan menjadi tonggak penguatan pengawasan sekaligus percepatan penyelesaian persoalan hukum yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depannya.












