JAKARTA | kabar24jam.com
Selasa, 25 Januari 2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera memberikan pernyataan resmi terkait dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, yang dilaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.
Koordinator Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI), Gandi Parapat mengatakan, pernyataan resmi dari lembaga antikorupsi atas hasil penyelidikan terkait laporan Ubedilah Badrun, sangat diperlukan demi menjaga stabilitas keamanan, politik dan hukum di Tanah Air.
“PMPHI menyarankan KPK supaya segera mengumumkan hasil penyelidikan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Ini penting agar pro kontra terkait dua putra Presiden itu tidak meluas hingga ke berbagai daerah,” ujar Gandi Parapat kepada wartawan, Selasa (25/01/2022).
Gandi mengatakan, laporan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), yang melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK beberapa waktu lalu, ditengarai untuk menjatuhkan wibawa pemerintahan, khususnya Presiden Jokowi.
“Tidak baik bagi KPK membiarkan masalah ini sampai berlarut – larut. Tentunya ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Putra Presiden ini terbelenggu laporan pengaduan Ubedilah Badrun. Hanya KPK yang berkompeten untuk memberikan pernyataan terkait dua putra Presiden itu,” katanya.
Menurutnya, demo dari kelompok mahasiswa yang mendesak lembaga antikorupsi untuk menangkap putra Presiden, sangat tidak etis. Pasalnya, hanya KPK yang berkompeten menyebutkan kedua putra Presiden itu terbukti bersalah atau tidak. Demo segelintir mahasiswa itu juga tak pantas dilakukan.
“Mereka demo di tengah melonjaknya wabah varian omicron. Demo itu tanpa disadari sudah mengancam keselamatan banyak orang. Ini juga mengganggu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. Banyak yang dirugikan akibat demo tersebut. Termasuk mengganggu stabilitas keamanan,” ungkap Gandi.
Saat ini, sambung Gandi, persoalan laporan Ubedilah Badrun semakin memanas. Soalnya, Ubedilah Badrun juga dilaporkan ke polisi. Laporan itu belum bisa ditindaklanjuti. Pasalnya, belum ada pernyataan resmi dari KPK dalam menangani kasus yang dilaporkan Ubedilah Badrun terkait putra Presiden.
“Kita mengkhawatirkan masalah ini semakin membias sampai ke daerah untuk ke depannya. Oleh ķarena itu, PMPHI menyarankan KPK untuk segera mengumumkan hasil penyelidikan terkait laporan dugaan korupsi yang dilaporkan dosen UNJ tersebut,” sebutnya.
Koordinator PMPHI itu meyakini, dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, tidak melakukan korupsi seperti yang dilaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.
“Dengan sikap tegas Gibran yang menyatakan siap dalam menghadapi laporan Ubedilah Badrun di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuktikan Gibran maupun adiknya tidak melakukan korupsi,” ujar Gandi Parapat.
Gandi mengingatkan masyarakat tidak perlu menanggapi secara berlebihan atas laporan Dosen UNJ terhadap kedua putra Presiden Jokowi ke lembaga antirasuah tersebut. Laporan Ubedilah Badrun itu pun bukan masuk dalam prioritas penanganan korupsi di lembaga antikorupsi tersebut.
“Bukan bermaksud tidak menghormati laporan Dosen UNJ tersebut. Harus diketahui, bahwa KPK membutuhkan waktu untuk mempelajari laporan Ubedilah Badrun. KPK sendiri masih kekurangan sumber daya manusia (SDM) dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Gandi.
Gandi memastikan KPK bekerja profesional dalam menangani setiap laporan masyarakat. Meski demikian, masih banyak laporan kasus dugaan korupsi yang belum tertangani karena proses penyelidikan yang panjang. Namun, bukan berarti KPK mengabaikan laporan korupsi dari masyarakat tersebut.
“Laporan terhadap Gibran dan Kaesang, tidak jauh berbeda dengan kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat tentang kepala daerah maupun pejabat pemerintahan. Kita melihat ada nuansa lain di balik laporan tersebut. Ini merupakan upaya untuk menjatuhkan nama baik Presiden Jokowi,” katanya. ( K-24/r )