MEDAN, KABAR24JAM – Seorang pelaku pencurian disertai dengan dugaan pemerkosaan terhadap wanita pemilik rumah pincang setelah salah satu kakinya di ditembus timah panas tim Reskrim Polrestabes Medan.
M. Alwy Galiardo (21) warga Jalan Kampung Kunyit, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, ini meringis kesakitan dan mengakui aksi pencuriannya di rumah korban.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Tembak Dua Orang Komplotan Perampok Terlibat Pembunuhan Kepada Warga Kisaran
Pengakuan pria pengangguran ini disampaikannya dihadapan polisi dan wartawan saat Polrestabes Medan dan polsek jajaranya menggelar press rilis ungkapan hasil penangkapan pelaku kejahatan yang digelar di halaman Mapolrestabes Medan, Selasa (23/8/2022) sore.
Dalam pemaparan itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda yang didampingi Kasat Reskrimnya, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengungkapkan, aksi perampokan dengan dugaan pemerkosaan itu dilakukan M. Alwy Galiardo di rumah korban, Dewi Siswanti (34) di Jalan Sempurna, Desa Sambirejo, Gang Melur 17 Kecamatan Percut Sei Tuan pada Sabtu (6/8/2022) sekira pukul 03.00 WIB.
Dalam menjalankan aksi pencurian, pelaku ternyata tak sendiri. Ia bekerjasama dengan pelaku lainnya, Deny (DPO) yang merupakan tetangga korban untuk memperoleh informasi dan situasi korban.
Baca Juga:
Kapolda Sumut Terima Penghargaan Sebagai Polda Terbaik Dalam Pengelola Anggaran
“Jadi yang beraksi adalah pelaku M. Alwy Galiardo. Dia memperoleh informasi tentang keberadaan rumah itu yang memiliki harta benda dan ditempati oleh seorang wanita,” kata Kapolrestabes Medan, diamini Kasat Reskrimnya, Kompol Teuku Fathir.
Setelah mengetahui situasi, dini hari itu pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membongkar sengaja rumah korban. Selanjutnya masuk ke dalam rumah korban. Namun saat itu, korban mendengar suara berisik sehingga memergoki pelaku di sekitar kamar mandi rumahnya. Disaat itu pelaku langsung mengejar korban sembari menodongkan sebilah pisau.
“Pelaku lalu menangkap korban lalu membawanya ke dalam kamar mandi dan mengikat kedua tangan korban menggunakan baju yang dikenakan korban dan tali yang ada di kamar mandi. Disitu menurut pengakuan korban dia diperkosa,” papar Kapolrestabes Medan.
Usai menguasai korban, pelaku lantas menyikat harta benda di rumah itu yakni, Motor Scoopy BK 4741 AJW, HP Samsung AO1, 2 buah Cincin Emas, 1 Untai, Kalung Emas, ATM Bank Mandiri, STNK Mobil Suzuki Karimun, STNK Motor Vario yang terletak
dalam kamar Korban.
Selanjutnya pelaku labur meninggalkan korban dengan keadaan terikat dan nyaris bugil. Esoknya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Percut Sei Tuan dengan bukti LP/1480/I/2022/SPKT/POLSEK PERCUT SEI TUAN/POLRESTABES MEDAN.
Setelah hampir sepekan melakukan perburuan, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku. Dari hasil rekaman CCTV di rumah korban dan beberapa bukti pendukung lainnya, polisi memastikan pelakunya adalah, M. Alwy Galiardo.
“Kita berhasil mengamankan pelaku di rumah orangtuanya di Dalu
X Kabupaten Deli Serdang,” ungkap Kombes Pol Valentino.
Dalam penggerebekan dan penangkapan pelaku di rumah orangtuanya, polisi turut mengamankan barang bukti gelang hasil pencurian dengan kekerasan tersebut.
“Pelaku M. ALWY GALIARDO mengakui telah melakukan pencurian kekerasan dengan peran sebagai eksekutor. Dia menyebutkan bahwa yang mengatur rencana dan memilih target adalah temannya bernama Deny. Ada pelaku lain yang membantu yakni dengan panggilan Badut yang berperan membantu menjualkan sepeda motor korban kepada penadahnya bernama, Suliyono,” jelas Valentino.
Mendengar itu, polisi langsung melakukan pengembangan guna mencari barang bukti dan menangkap lainnya. Namun saat dibawa untuk pengembangan, pelaku ini dianggap melawan dan mencoba melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dengan melumpuhkannya.
“Saat diajak tempat penampung sepeda motor curian tersebut, pelaku mencoba melawan dan kabur sehingga diberi tembakan yang mengenai kaki pelaku,” tegas Kombes Valentino.
Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa pelaku M. Alwy Galiardo merupakan residivis kasus Narkoba di Polresta Deli Serdang pada Tahun 2021. (K24_01/r)