JAKARTA, KABAR24JAM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mengumumkan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Kapolri mengatakan Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS,” katanya, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga:
Kapolrestabes Medan Hadiri Sejumlah Kapolres di Polda Sumut
“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” Ucapnya
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran keempat tersangka.
Baca Juga:
Dua Pelaku Pembakaran Hutan di Samosir Berhasil Diamankan Polda Sumut
“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan
menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan mensekenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak,” ujar Agus.
Baca Juga:
Humas Polrestabes Medan dan Pewarta Membangun Sinergitas Melalui Silaturahmi Rutin
Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. Agus mengatakan menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam mensekenario pembunuhan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Komjen Agus. (K24_01)