MEDAN, KABAR24JAM – Empat pria pengguna narkoba diamankan Unit Reskrim Polsek Patumbak dalam kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) bersama Satuan Narkoba Polrestabes Medan.
GKN itu dilakukan di Jalan Perjuangan Pasar XII, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (5/8/2022) sore.
Baca Juga:
Wakapolda Sumut Lepas Peserta Danau Toba Relly 2022 di Parapat
“Gerebek Kampung Narkoba tersebut yang dapat diamankan hanya empat orang sebagai penyalahguna,” ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan melalui Kanit Reskrim, AKP Ridwan, Jumat (6/8/2022).
Kata dia, GKN itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca Juga:
Polisi Bubarkan Kerumunan Pemuda Dan Periksa Pengendara Sepeda Motor
“Kita bersama Polrestabes Medan menggerebek perkampungan yang disinyalir sebagai sarang peredaran narkoba berdasarkan informasi masyarakat,” katanya.
Disebutkannya, saat dilakukan penggerebekan pihak kepolisian tidak mendapat perlawanan dari masyarakat setempat.
Petugas hanya mengamankan empat terduga pengguna penyalahguna narkoba. Namun, tidak ditemukan barang bukti pada mereka. Sedangkan pengedar atau bandarnya tidak ditemukan.
Baca Juga:
Amankan 3 Sepeda Motor, Samapta Poldasu dan Polrestbes Medan Gelar Patroli 3C
“Dari GKN itu hanya kita temukan dua paket sabu, tapi tidak pada keempat tersangka. Tapi, yang diduga sebagai pengedar sudah tidak ditemukan lagi di lokasi,” sebut Ridwan.
Selain dua paket sabu, petugas juga menyita HP, botol soft drink sebagai alat isap sabu, timbangan elektrik dan beberapa plastik klip kosong.
Adapun keempat terduga pengguna itu adalah, DS (27), ED (45), MF (27) dan ED (40), seluruhnya warga Jalan Balai Desa Pasar XII, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. (K24_01/r)