JAKARTA | kabar24jam.com
Senin, 04 April 2022.
Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) memastikan, pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, yang membolehkan keturunan PKI mendaftar anggota TNI, sudah sesuai dengan ketetapan Tap MPRS 25 Tahun 1966.
Koordinator PMPHI, Gandi Parapat mengatakan, pernyataan Jenderal Andika Perkasa sesuai dengan semangat amanat Undang – undang Dasar (UUD) 1945 dan berdasarkan Pancasila. Sehingga, pernyataan Panglima TNI sudah mengikuti mekanisme aturan.
“Kita bahkan tidak melihat adanya manuver Jenderal Andika Perkasa. Sebaliknya, kita melihat bahwa Panglima TNI sudah meluruskan isi dari Tap MPRS 25 Tahun 1966 tersebut. Ini juga bukan kepentingan politik. Jadi Jenderal Andika ini layak diapresiasi,” ujar Gandi Parapat, Senin (4/4/2022).
Gandi Parapat mengungkapkan, tidak ada aturan maupun produk hukum di Indonesia yang melarang keturunan PKI dilarang keras untuk mendaftar menjadi anggota TNI. Sehingga, ketika keturunan PKI mendaftar anggota TNI, bukan merupakan masalah.
“Untuk menjadi anggota TNI mempunyai proses yang panjang. Banyak aturan dalam seleksi yang sudah ditetapkan menjadi aturan. Tentunya banyak jenjang yang harus dilewati hingga pengumuman terakhir. Ini dilaksanakan secara terbuka dan profesional, dan bukan serampangan,” jelasnya.
Kembali mengungkit masalah Tap MPRS 25 Tahun 1966, Gandi menegaskan, bahwa ketetapan dalam Tap MPRS 25 Tahun 1966 tersebut, hanya membahas tentang dua hal, dan sama sekali tidak bicara soal anak keturunan PKI. Sayangnya, ada pihak yang ingin membuat keliru ketetapan itu.
“Pernyataan Panglima TNI bukan bertujuan untuk memasyarakatkan marxisme leninisme komunis, organisasi dengan ideologi itu. Jadi dalam TAP MPRS 25 Tahun 1966 tidak melarang anak maupun keturunan PKI. Sekali lagi, yang dilarang marxisme leninisme komunis, organisasi dengan ideologi itu,” ungkapnya.
Gandi menyesalkan pihak tertentu yang sengaja mencari panggung untuk mendiskreditkan Panglima TNI tentang keturunan PKI boleh mendaftar menjadi anggota TNI. Apalagi, tudingan miring itu diarahkan demi kepentingan pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2024 mendatang.
“Kami justru bangga dengan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, mengeluarkan pernyataan itu sebagai bentuk tugas dan tanggungjawabnya sebagai pemimpin yang menganyomi, pelindung dan perekat bangsa sesuai dengan amanat Undang – undang,” pungkas Gandi Parapat. ( K24_01/r )