MEDAN
Kuasa hukum M. Tamrin, ahli waris almarhum Sarikun, M. Aris Damanik, S.H., menyoroti dugaan ketidaksesuaian dokumen dalam proses pelaporan kehilangan surat tanah atas nama almarhum Mudjiono B. di Polres Pelabuhan Belawan.
Dokumen yang dinyatakan hilang tersebut disebut sebagai Surat Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Kerugian Nomor 350/3/APH-GR/1985 tertanggal 8 Oktober 1985. Namun, berdasarkan keterangan administrasi yang disampaikan pihak kuasa hukum, dokumen yang berkaitan dengan pengurusan surat pengantar kehilangan justru berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
Alur dokumen yang dipersoalkan bermula dari Kelurahan Terjun. Pada 30 Agustus 2023, Kelurahan Terjun menerbitkan surat pengantar Nomor 470/2160 yang digunakan dalam pengurusan laporan kehilangan surat tanah. Menurut pihak kuasa hukum, nomor surat tersebut tercatat dalam buku agenda kelurahan sebagai surat pengantar terkait SPPT PBB, bukan surat tanah yang diklaim hilang atas nama Mudjiono B.
Selanjutnya, dalam rangkaian pelaporan tersebut, Polres Pelabuhan Belawan diduga menerbitkan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan Barang Nomor SKTL KB/1839/IX/2023/SPKT. Pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar penerbitan surat kehilangan tersebut, khususnya kesesuaian antara dokumen yang dilaporkan hilang dan dokumen pendukung yang digunakan.
Persoalan ini kemudian berlanjut pada April 2024. Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak kuasa hukum, Polres Pelabuhan Belawan mengirimkan surat konfirmasi Nomor B/01/IV/2024/SPK Terpadu tertanggal 18 April 2024 kepada Kecamatan Medan Labuhan untuk memeriksa status pencatatan akta tersebut dalam buku induk kecamatan.
Pada 19 April 2024, Kelurahan Terjun disebut menerbitkan keterangan bahwa nomor surat pengantar 470/2160 tertanggal 30 Agustus 2023 berkaitan dengan SPPT PBB. Sementara itu, Kecamatan Medan Labuhan melalui surat Nomor 593.83/633 tertanggal 22 April 2024 disebut menyatakan bahwa akta yang dimaksud tidak terdaftar dalam buku register kecamatan.
Perbedaan keterangan administrasi tersebut menjadi dasar M. Aris Damanik meminta penelusuran terhadap dokumen pendukung laporan kehilangan, asal-usul akta, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat, termasuk Mudjiono B. selaku pihak yang namanya dikaitkan dengan surat tanah tersebut dan Andre Munarwan yang disebut sebagai saksi dalam surat pernyataan kehilangan.
“Yang kami persoalkan bukan semata-mata adanya surat kehilangan, melainkan kesesuaian keterangan dalam dokumen tersebut dengan arsip administrasi yang ada. Jika ditemukan bukti bahwa terdapat keterangan yang tidak benar, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Aris.
Aris menegaskan bahwa penggunaan SPPT PBB sebagai dokumen pendukung perlu diperiksa untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian administratif atau unsur pelanggaran hukum. Pihaknya menyatakan akan mengkaji bukti-bukti yang tersedia sebelum menyampaikan laporan atau pengaduan resmi.
Sengketa Tanah dan Laporan terhadap M. Tamrin
Persoalan administrasi tersebut berkaitan dengan sengketa tanah di Jalan Andansari, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. M. Tamrin mengklaim tanah tersebut merupakan bagian dari peninggalan almarhum Sarikun, sedangkan pihak lain juga dikaitkan dengan klaim atas lahan yang sama.
Dalam perkembangan lain, Andre Munarwan dilaporkan membuat laporan polisi terhadap M. Tamrin atas dugaan penyerobotan lahan. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/714/VII/2026/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Juli 2026.
Melalui kuasa hukumnya, M. Tamrin meminta agar aparat menelusuri arsip Kelurahan Terjun dan Kecamatan Medan Labuhan, memeriksa dasar penerbitan surat kehilangan, serta menguji riwayat peralihan hak dan dokumen kepemilikan tanah.
Aris menegaskan, “Prinsipnya, semua harus diuji berdasarkan dokumen dan bukti. Apabila memang ditemukan unsur pelanggaran hukum, kami berharap aparat penegak hukum menindaklanjutinya secara profesional.”












