Lebak, kabar24jam.com — Kuasa Hukum PT Aplus Pacific, Jimi Siregar, meminta pemerintah pusat maupun daerah serta Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan perlindungan hukum kepada kliennya, di tengah maraknya pemberitaan dan sorotan publik terkait kegiatan pematangan lahan di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Ia menegaskan setiap keputusan harus didasarkan pada fakta dan aturan, bukan tekanan atau narasi yang berkembang di ruang publik.
Permintaan itu disampaikan menyusul munculnya berbagai pernyataan dan pemberitaan yang dinilai cenderung menyudutkan perusahaan, hingga ada dorongan agar kegiatan PT Aplus Pacific dihentikan maupun perusahaan ditutup. Padahal, lahan tersebut merupakan aset yang baru dibeli perusahaan dan seluruh prosesnya perlu diperiksa secara objektif.
“Kami melihat narasi yang berkembang semakin luas dan berpotensi merugikan nama baik serta kredibilitas klien kami. Pemberitaan yang ada cenderung tendensius, tidak berimbang, serta tidak didukung data dan landasan hukum yang jelas,” ujar Jimi Siregar, Rabu (18/9/2026).
Ia menegaskan, setiap keberatan atau dugaan pelanggaran seharusnya disampaikan melalui mekanisme hukum yang sah dan didukung bukti yang dapat diverifikasi, bukan melalui tekanan atau pembentukan opini.
“Kami memohon kepada aparat pemerintah, baik pusat maupun daerah, agar memberikan perlindungan hukum kepada PT Aplus Pacific. Jangan sampai persoalan ini menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di Kabupaten Lebak,” tambahnya.
Jimi juga mengungkapkan pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum jika tekanan yang merugikan klien terus berlanjut, termasuk kemungkinan melapor jika ditemukan bukti dugaan tindak pidana, antara lain pemerasan. Tersebut pula adanya informasi dugaan keterlibatan oknum guru berstatus ASN, namun hal itu dinilai masih perlu pembuktian lebih lanjut.
“Kami terbuka untuk bermusyawarah, duduk bersama mencari solusi. Tetapi jangan ada tekanan dalam prosesnya dan jangan pula menghakimi sebelum persoalan terbukti secara hukum,” tegasnya.
Sebagai pengacara yang telah menetap di Lebak selama 19 tahun, Jimi berharap pemerintah tetap bertindak tegak lurus. Setiap kebijakan yang diambil harus memiliki dasar hukum dan fakta yang jelas, serta memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan.
Di sisi lain, PT Aplus Pacific menyatakan tetap menghormati kewenangan pemerintah dan APH, serta membuka ruang komunikasi dengan semua pihak. Seluruh tudingan yang muncul dipandang perlu dibuktikan melalui data, klarifikasi, dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan dijadikan perang narasi di ruang publik.












