Billiard Draw Shot Medan Bandel, Tetap Beroperasi Meski Dilarang Saat Ramadan

Billiard Draw Shot Medan Bandel, Tetap Beroperasi Meski Dilarang Saat Ramadan
Foto/ist.

Medan, (kabar24jam.com) – Draw Shot Billiard yang berada Jl. A. Manaf Lubis No.6, Helvetia Tim., Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara tampak masih beroperasi walaupun sudah diberikan Surat Peringatan oleh Dinas Pariwisata & Satpol PP Penutupan Sementara Tempat Hiburan dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025 yang ditandatangani langsung Wali Kota Medan, Rico Waas per tanggal 25 Februari 2025.

Bahwasannya, melalui pihak berwenang sudah menegur agar Draw Shot Billiard untuk tutup selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 sampai pukul. 18.00 mereka tetap saja buka sampai pukul. 02.00 AM.

“Pengusaha Draw Shot Billiard terkesan bandel, sudah berulang kali di peringatkan,” Ungkap nya, Jumat, (7/3/2025).

Sekretaris Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut), Defri Noval Pasaribu, sudah mengatakan mereka akan mengawasi semua tempat hiburan malam dan arena tangkasan di Sumut, khususnya di Kota Medan selama Ramadhan 1446 Hijriah sesuai (SE) yang ditandatangani langsung Wali Kota Medan, Rico Waas per tanggal 25 Februari 2025 bulan lalu.

Dinas Pariwisata dan Satpol PP sudah peringatin bagi pengusaha yang masih membandel kita akan langsung melakukan penyegelan sesuai dengan Peraturan yang berlaku,” Ucap nya.

“Tim media kita terus memantau ke seluruh tempat usaha Hiburan Malam dan Arena Tangkasan, masih ada beberapa pengusaha arena hiburan dan permainan tangkasan yang bandel yang tidak mengindahkan surat edaran Walikota Medan, kita minta SKPD terkait, Camat dan Lurah bertindak tegas kalau seperti ini mereka akan sesuka hati nya,” Pungkasnya.

“Pelaku usaha Hiburan Malam, mulai dari diskotik, klub malam, PUB/Hiburan Musik, karaoke (umum maupun keluarga), rumah pijat dan panti mandi uap/oukup, spa dan bar/rumah minum, wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usahanya mulai 28 Februari hingga 1 April 2025.

Peraturan penutupan tempat hiburan itu dikecualikan pada usaha yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, bintang empat, dan bintang lima, dengan ketentuan telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.

Sementara, untuk usaha arena permainan ketangkasan (kecuali arena permainan untuk anak-anak/taman rekreasi keluarga), dibatasi penyelenggaraan kegiatan usahanya dari pukul 10.00 – 18.00 WIB.

Kemudian, pelaku usaha restoran, rumah makan, cafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court), wajib untuk tidak menyelenggarakan musik hidup serta tidak menjual minuman beralkohol.

“Bagi tempat hiburan dan Permainan Arena Tangkasan yang melanggar aturan atau peringatan tersebut, akan diberikan tindakan sanksi atau penyegelan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (JP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *