Polsek Sunggal Ungkap Dua Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan 

Polsek Sunggal Ungkap Dua Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan 
Pelaku curas saat diamankan polsek sunggal. (Foto/ist).

Medan, (kabar24jam.com) – Tim Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curat) pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Flamboyan Raya Lingkungan 2, Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.Jum’at (31/01)

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang mengatakan “Kedua pelaku diidentifikasi sebagai AS (34) warga Jalan SD Inpres No. 7 Kelurahan Asam Kumbang, Medan Selayang, dan AL (30) seorang residivis yang beralamat di Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat.

Kasus ini berawal dari laporan korban Juniar Susantri Rajagukguk (30) yang berkenalan dengan salah satu pelaku melalui Whatsap (WA) pada 27 Januari 2025. Pelaku yang menggunakan nama samaran “Yanto” mengajak korban bertemu di SPBU Sunggal simpang Ringroad. Saat korban masuk ke dalam mobil Avanza Veloz putih BK 1990 ADM lalu mereka pergi untuk membeli bandrek, korban mengetahui pelaku AS seorang diri di dalam mobil tersebut namun saat tiba di Jln. Amal teman pelaku muncul tiba – tiba dari jok belakang dan mencekik serta mengancam akan dimutilasi korban jika tidak menyerahkan barang berharganya. Korban kemudian dilecehkan dan disekap dalam mobil sebelum akhirnya diturunkan di dekat kantor Sat Lantas Tanjung Morawa keesokan harinya.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budi Simanjuntak melakukan pengembangan dan berhasil melacak keberadaan pelaku berdasarkan informasi masyarakat, dan Pelaku diamankan pada hari Kamis (30/01) sekira pukul 16.00 wib di jalan Flamboyan Raya kec.Medan Tuntungan

Saat Tim Kami melakukan penangkapan, kedua pelaku berusaha melawan dan melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku”.tegas Kompol Bambang

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa kedua pelaku telah melakukan serangkaian kejahatan serupa di beberapa lokasi, termasuk Jalan Ngumban Surbakti, Jalan Jamin Ginting Citra Garden, Jalan Bunga Cempaka, dan Jalan Ringroad.

Adapun Barang bukti yang Kami amankan antara lain:
– 1 unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih BK 1990 ADM
– 1 buah senjata tajam jenis parang
– 1 unit handphone Android Realme Note 60
– 3 unit Handphone milik pelaku
– 1 buah dompet warna coklat berisi ATM dan Surat – surat Penggadaian Hp
– 1 buah Topi warna hitam
– 2 buah baju warna biru putih dan hitam
– 2 buah plat No Pol BK 1990 ADM

Saat ini Pelaku sudah kami amankan di Polsek, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik”.pungkas Kompol Bambang.  (Frank_01/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *