Koordinasi Pelaksanaan Pengawasan Pemilu, Ombudsman Banten

Koordinasi Pelaksanaan Pengawasan Pemilu, Ombudsman Banten
Foto/ist

Serang, (kabar24jam.com) – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten melakukan koordinasi dengan mengundang Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Banten serta akademisi Univ Sultan Ageng Tirtayasa di Hotel Aston Serang. Rabu, (13/12/2023).

“Penyelenggaraan Pemilu merupakan bagian dari Rangkaian Kegiatan Pelayanan Publik yang masuk dalam tiga Ruang Lingkup Pelayanan Publik (Barang, Jasa dan Administratif), sehingga terhadap penyelenggaraannya perlu dipastikan tidak terjadi Maladministrasi,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi.

Fadli menjelaskan, Terkait aspek pelayanan publik dalam pengawasan Pemilu, perlu dilakukan upaya pengawasan dalam hal Pencegahan. Untuk proses pencegahan, penyelenggara perlu melakukan sosialisasi aturan dan peringatan disertai larangan dan sanksi kepada stakeholder dan masyarakat pada umumnya, dengan harapan stakeholder dan masyarakat mengetahui dan paham proses penyelenggaraan pemilu.

“Kemudian penindakan pelanggaran. Dan penanganan aduan/laporan dari masyarakat maupun peserta pemilu,” jelasnya.

Fadli menambahkan bahwa, dalam hal ini Ombudsman juga bertugas menyelesaikan aduan dari Pelapor (ASN) yang diduga mengalami perlakukan maladministratif dari Instansi terlapor khususnya dalam konteks penegakan kode etik dan netralitas ASN.

“Serta membangun jejaring kerja dengan organisasi pemerintah, organisasi masyarakat dan perorangan dalam rangka pencegahan, penyelesaian, dan pengawasan layanan publik dalam pemilu maupun pilkada,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Banten menyampaikan, Pelanggaran yang sering terjadi dalam pemilu/ pemilihan; pemasangan apk tidak sesuai ketentuan, kemudian dukungan palsu bapaslon perseorangan serta dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan dan calon.

“Terlebih ASN atau kepala desa yang melakukan perbuatan menguntungkan paslon, fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye, politik uang dan mahar politik, kampanye di tempat ibadah atau tempat pendidikan dan mencoblos lebih dari sekali,” ujar Ali faisal, saat menghadiri acara tersebut.

Pada saat yang sama, anggota KPU Banten, Akhmad Subagja mengatakan, Para calon pendaftar anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 dapat diakses di sistem informasi pencalonan DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sehingga tidak dapat mencalonkan dari dua partai yang berbeda.

“Sehingga memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi jika menemukan pelanggaran yang dilakukan peserta,” katanya.

Kemudian dilanjutkan Shanty Kartika Dewi, Dosen Ilmu Pemerintahan FISIP Untirta yang memaparkan materi dengan tema Refleksi Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilu di Wilayah Provinsi Banten.

“Refleksi pada Pemilu 2019 terdapat 894 petugas KPPS meninggal dunia dan 5.175 petugas KPPS menderita Sakit. Di Provinsi Banten ditemukan 7 petugas KPPS meninggal dunia dan 30 petugas KPPS menderita sakit, Rekomendasinya adalah perlu untuk memperhatikan Ergonomika Pekerjaan KPPS dan Manajemen Krisis,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, Penyelenggara harus menjadikan masyarakat sebagai subjek sosialisasi pemilu agar informasi lebih cepat diterima kemudian juga dapat menjadi alat Kontrol efektif dan efisien bagi penyelenggara maupun peserta pemilu dengan sarana media social terutama.

“Sehingga menciptakan Partisipasi Politik Masyarakat untuk mencapai Demokrasi berkualitas bukan Prosedural semata,” tandas Dewi.

Di akhir pertemuan Ombudsman mengajak KPU dan Bawaslu untuk berkoordinasi dan bersinergi dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024, melalui saling menunjuk nara hubung, saling berbagi data dan informasi serta peningkatan kapasitas dalam rangka pelayanan publik termasuk pengelolaan aduan dan percepatan penyelesaian laporan masyarakat. (Frank_01/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *