Tebing Tinggi, (kabar24jam.com) – Akibat mencabuli pacarnya yang masih berusia dibawah umur, seorang pria berstatus duda diamankan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Selasa (14/11/23)
NS (30) diamankan Polres Tebing Tinggi usai dirinya kepergok mengantar korban N (17) pulang ke rumah orang tuanya yang terletak di Jalan Pulau Sumatera Kota Tebing Tinggi hingga larut malam, Senin (13/11/23).
Berawal pada Senin (13/11/23) malam, LS (38) yang merupakan orang tua korban N (17) memergoki korban sedang diantar oleh NS (30) sekitar pukul 23.00 wib. Lalu orang tua korban menanyakan kepada NS perihal hubungannya dengan putrinya dan sudah sejauh mana hubungan mereka. Dalam pengakuannya, NS mengakui hubungan mereka dihadapan orang tua korban.
Berawal dari situ, kemudian orang tua korban tidak terima atas perbuatan NS, selanjutnya orang tua korban dengan membawa NS mendatangi Polres Tebing Tinggi untuk membuat pengaduan.
Saat dihadapan Polisi, NS mengakui bahwa dirinya dan N memang benar pacaran. Selain itu, NS juga mengakui bahwa dianya sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan N sebanyak 5 kali. NS mengakui bahwa pertama melakukan hubungan badan dengan N pada bulan agustus 2023 dan terakhir kali pada hari minggu (12/11/23) bertempat dirumahnya sendiri di Jalan Juanda, Berohol Kota Tebing Tinggi.
Dalam keterangannya, Plh.Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Rudi Asman menjelaskan, Kamis (16/11/23) bahwa benar Polres Tebing Tinggi telah mengamankan seorang pria pelaku cabul terhadap anak dibawah umur dengan TKP di Jalan Juanda, Berohol Kota Tebing Tinggi.
“Pelaku ini dibawa orang tua korban ke Polres Tebing Tinggi usai ketahuan membawa korban hingga larut malam. Curiga akan hal tersebut, kemudian orang tua korban menanyakan kepada pelaku tentang hubungannya dengan anaknya dan dihadapan Polisi, pelaku mengakui perbuatannya”, ucap Kasi Humas.
Selanjutnya petugas Polres Tebing Tinggi mengamankan NS dan membawanya ke ruang Sat Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan hukuman perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Dan saat ini pelaku sudah mendekam di sel RTP Polres Tebing Tinggi”, tutup Kasi Humas.(Gabe)..